Viral, Anggota TNI Salah Alamat Pukul Satpam Marketplace, Ini Kata Kapendam Udayana

Viral, Anggota TNI Salah Alamat Pukul Satpam Marketplace, Ini Kata Kapendam Udayana

Beredar sebuah video yang memperlihatkan salah satu oknum prajurit TNI melakukan pemukulan terhadap petugas marketplace. Foto: --- PMJ News/Tangkapan Layar-----

BALI, INFORADAR.ID --- Media sosial (medsos) kembali dihebohkan dengan viralnya salah satu oknum prajurit TNI melakukan pemukulan terhadap petugas satpam di sebuah gudang. Belakangan diketahui ternyata peristiwa tersebut terjadi di Gianyar, Bali.

Padahal, seharusnya peristiwa pemukulan tak perlu terjadi seandainya oknum anggota TNI ini menerima penjelasan satpam. Singkatnya protes oknum anggota TNI ini salah alamat. Akhirnya, ia harus menerima getahnya. Diperiksa oleh atasnya dan sanksi pasti akan dijatuhkan kepadanya, walaupun dengan satpam sepakat berdamai. 

"Kita cross check di wilayah ternyata kejadian itu terjadi benar di Gianyar,” ujar Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Kav Antonius Totok Yuniarto saat dihubungi, Jumat (7/10/2022).

"Dilakukan oknum TNI AD Sersan Kepala (Serka) inisialnya NS, anggota XVI-XI Badung,” tambahnya sebagaimana inforadar.id kutip dari laman PMJ News. 

Dijelaskannya, NS memesan barang di sebuah marketplace secara online. Namun begitu barangnya tiba, ternyata tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.

"Akhirnya mencari konfirmasi karena dia tidak tahu mekanismenya harus ke mana, datang lah ke gudang,” ucapnya

"Nah yang bersangkutan menuntut ganti rugi, sedangkan pihak security menjelaskan bahwa di sini bukan tempatnya untuk itu karena dia cuman ekspedisi pengantaran saja,” jelasnya.

Saat ini, kedua belah pihak telah sepakat berdamai setelah dilakukan mediasi. Namun untuk oknum masih menjalani pemeriksaan oleh pimpinan atas perbuatannya.

"Terjadilah proses mediasi dengan hasil yang intinya ada dua, pihak korban mencabut laporan, yang pihak pelaku mengobati yang dipukul itu,” ungkapnya.

"Dari pihak pimpinan kita di Kodam Udayana karena ada pemukulannya itulah yang dia harus menjalani proses hukum,” tandasnya.

 

Editor: M Widodo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: