Nekat Berbuat Mesum di Bulan Ramadan, Dua Sejoli di Pandeglang Digerebek Warga
Kanit PPA Polres Pandeglang Ipda Akbar saat memberikan keterangan pers. Foto : Purnama Irawan/Radar Banten--
Sementara itu, untuk AD karena masih di bawah umur, tidak dilakukan penahanan. Jadi kepolisian menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Jadi penyidik menangani kasus Tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penyidik mengacu pada pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas Ipda Akbar.
Berita ini tayang di radarbanten.co.id dengan judul: Dua Sejoli di Pandeglang Kepergok Sedang Mesum
Reporter: Purnama Irawan
Editor: M Widodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: