Empat Selebgram Pandeglang Diciduk Polisi Gara-gara Promosikan Judi Online

Empat Selebgram Pandeglang Diciduk Polisi Gara-gara Promosikan Judi Online

Kasatreskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Shilton memperlihatkan bukti promosi judi online oleh empat selebgram.-Foto : Purnama Irawan-

PANDEGLANG, INFORADAR.ID - Empat selebgram asal Pandeglang diciduk polisi. Mereka ditangkap karena mempromosikan situs judi online.

Empat selebgram itu adalah Zu (16), SU (17) TM (17) dan satu orang dewasa RNM (20). Keempat warga Pandeglang itu, diketahui mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial (medsos). 

Keempatnya ditangkap di lokasi dan waktu berbeda. ZU lebih dahulu diamankan pada Kamis (32/8), disusul SU, TM, dan RNM pada Jumat (1/9). 

Berdasarkan penyelidikan, keempatnya telah mempromosikan situs judi online sejak April 2023. Keempatnya juga telah mengantongi untung 30 persen dari akun yang melakukan deposit pada situs judi tersebut.

“Sementara ini baru satu orang dewasa kita tetapkan tersangka. Sedangkan yang tiga orang lagi masih dikoordinasikan mengingat masih di bawah umur,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Shilton di Mapolres Pandeglang, Sabtu 2 September 2023.

Kata Shilton, sebelumnya, keempat pelaku ini dihubungi oleh admin situs judi online di luar negeri untuk mempromosikan judi online tersebut. Tergiur oleh imbalan, keempatnya pun menerima tawaran tersebut. 

"Teknisnya setelah melakukan pembayaran, barulah mereka melakukan postingan di media sosial mereka. Untuk pembayaran sendiri berbeda-beda ya, mulai dari Rp1 juta sampai Rp4 juta. Itu untuk yang endorse,” kata Shilton.

Selain itu, keempatnya juga ditawari menjadi afiliator judi online dengan imbalan yang menggiurkan. Yakni, 30 persen dari keuntungan. “Mereka diminta oleh admin, untuk men-share link situs judi online yang mana apabila situs itu dibuka mereka akan mendapatkan keuntungan 30 persen," katanya.

Saat ini polisi baru menetapkan RNM sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kami imbau kepada seluruh masyarakat terutama influencer, youtuber, konten kreator agar stop mempromosikan situs judi online. Sudah banyak saudara saudara kita yang hancur akibat bermain judi online," imbaunya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: