Pemprov Banten Ajukan Perpanjangan Masa Jabatan Pj Sekda ke Kemendagri
Penjabat Sekda Banten M Tranggono (kanan). Foto: Biro Adpemprov Banten -----
SERANG, INFORADAR.ID --- Pemprov Banten saat ini tengah mengajukan perpanjangan masa jabatan Penjabat (Pj) Sekda Banten ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Akankah Kemendagri memperpanjang masa jabatan Penjabat (Pj) Sekda Banten M Tranggono?
Sesuai hitungan, masa jabatan Pj Sekda Banten M Tranggono berakhir pada 24 November 2022 lalu. Kemudian diperpanjang untuk masa tiga bukan dan sesuai hitungan seharusnya berakhir pada 24 Februari 2023 lalu.
Tapi, Senin, 27 Februari 2023, Pj Sekda Banten M Tranggono masih beraktivitas mewakili Pj Gubernur Banten Al Muktabar menghadiri acara Isra' Mi'raj di Masjid Raya Al Bantani, KP3B.
Namun, menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana, masa jabatan Pj Sekda Banten belum berakhir
"Belum berakhir (masa jabatan Pj Sekda Banten)," kata Nana Supiana singkat kepada wartawan di KP3B, Senin, 27 Februari 2023.
Kata Nana, Pemprov Banten saat ini sudah mengajukan perpanjangan masa jabatan Pj Sekda kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Pihaknya pun kini tengah mengunggu keputusan dari Kemendagri itu.
"Masih dalam proses (perpanjangan jabatan,-red), siapa bilang selesai (masa jabatannya,-red). Kemarin itu kan perpanjang tiga bulan, nanti proses lagi dari Kemendagri," ungkapnya.
Nana menambahkan, Kemendagri nantinya akan memutuskan apakah M Tranggono akan terus melanjutkan masa jabatannya sebagai Pj Sekda selama tiga bulan ke depan atau diganti.
"Mendagri nantinya akan memutuskan apakah diperpanjang atau dicari Pj Sekda baru. Karena bagaimana pun keputusannya tidak bisa diambil oleh Pj Gubernur saja namun harus ada izin rekomendasi dari Mendagri lagi, sekarang masih proses (perpanjangan,-red)," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, tokoh masyarakat Banten Mulyadi Jayabaya atau JB yang juga wakil ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyoroti kinerja Pj Sekda Banten M Tranggono.
Menurut mantan Bupati Lebak dua periode ini, Pj Gubernur Banten tidak layak untuk memperpanjang jabatan Pj Sekda Banten M Tranggono yang sudah menjabat selama 9 bulan.
"Tidak ada prestasinya (Pj Sekda Banten) sama sekali dengan adanya Pj sekda, malah membuat kegaduhan. Masa mau diperpanjang lagj," ujar JB, Kamis 23 Februari 2023.
Apalagi, kata JB sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah. Jabatan Pj Sekda itu paling lama hanya 9 bulan.
"Pj Sekda itu maksimal hanya 9 bulan, yakni 6 bulan pertama dan bisa diperpanjang selama 3 bulan,," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: