Naik Kelas Perawatan, Segini Biaya yang Harus Dikeluarkan Peserta BPJS Kesehatan
Twitter--
SERANG, INFORADAR.ID-Per tanggal 24 Januari 2023, Pemerintah telah menerbitkan kebijakan baru terkait biaya kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan. Tahun ini, telah resmi terbit Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Diketahui, bagi peserta BPJS Kesehatan terdiri dari tiga kelas. Yakni, kelas 1, 2, dan 3. Perbedaan kelas ini memiliki konsekuensi terhadap fasilitas kesehatan yang diterima dan juga besaran iuran yang wajib dibayarakan oleh peserta.
Nah, kadang kala peserta BPJS Kesehatan ingin mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih dari jenis kepesertaannya. Melalui Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 ini, pemerintah telah mengatur tata cara naik kelas perawatan.
Aturan ini dapat dilihat dalam Pasal 48 Permenkes Nomor 3 Tahun 2023. Disebutkan, peserta BPJS Kesehatan yang ini naik kelas perawatan lebih tinggi dari pada haknya, harus membayar selisih biaya. Untuk rawat jalan eksekutif makismal Rp 400 ribu. Contohnya, hak rawat kelas 2 naik ke kelas 1 selisih tarif Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) pada kelas rawat inap kelas 1. Sementara hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atasnya, berlaku selisih tarif INA-CBG kelas 1 dengan tarif kelas di atas maksimal 75 persen dari tarif INACBG kelas 1. Untuk hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1 selisih tarif INA-CBG antara kelas 1 dengan kelas 2 ditambah maksimal 75 persen dari tarif INACBG kelas 1.
Pembayaran selisih biaya dapat dilakukan oleh peserta, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan, atau pihak lain. Nah, bila selisih biaya dibayarkan oleh pemberi kerja atau asuransi kesehatan tambahan, selisih biaya dibayarkan sesuai kesepakatan antara pemberi kerja atau asuransi kesehatan tambahan dengan FKRTL. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku apabila biaya pelayanan rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) tidak melebihi tarif INA-CBG.
Selisih biaya tersebut tidak berlaku bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan; peserta Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3; peserta Bukan Pekerja kelas 3;
peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah; atau peserta Pekerja Penerima Upah yang mengalami PHK dan anggota keluarganya.
Terkait selisih biaya, FKRTL wajib menginformasikannya kepada peserta atau anggota keluarga sebelum peserta menerima pelayanan kesehatan. Informasi tersebut sedikitnya berisi tentang sistem pembayaran jaminan kesehatan sebagai satu paket yang ditagihkan; perkiraan biaya pelayanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan; dan
perkiraan besaran selisih biaya yang harus ditanggung oleh peserta, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: