Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Resmi di Hapus, Sekarang Terapkan Kelas Ini

Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Resmi di Hapus, Sekarang Terapkan Kelas Ini

Kelas rawat inap BPJS Kesehatan resmi di hapus dan diterapkan sistem kelas baru-Instagram-@bpjskesehatan_ri

INFORADAR.ID- Kelas BPJS rawat inap sekarang sudah resmi di hapus oleh Jokowi dan mulai diterapkan kelas ini, simak penjelasan lengkapnya.

Jokowi menetapkan aturan baru dengan menghapus kelas rawat inap BPJS, dan diganti dengan kelas standar.

Dengan di hapusnya kelas rawat inap 1,2 dan 3 ini masyarakat akan mendapatkan kelas yang sama, jadi tidak ada perbedaan kelas lagi karena kelas yang diterapkan saat ini sama yaitu dengan sistem rawat inap standar atau KRIS.

BACA JUGA:Ini Info Loker Terbaru Agustus 2024 dari PT IHI Power Service Indonesia, Penempatan Cilegon

BACA JUGA:Sudah Dibuka! Ini Syarat dan Cara Daftar Wirausaha Merdeka WMK 2024, Catat Tanggalnya

BPJS menerapkan sistem KRIS ( Kelas Rawat Inap Standar). Penghapusan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan keputusan tanggal 8 Mei 2024, Presiden Jokowi memerintahkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS untuk menerapkan sistem KRIS paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

Dengan diperkenalkannya KRIS, sistem keanggotaan BPJS Kesehatan juga akan berubah. Sebelumnya, peserta BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga kategori kelas: Kelas 1, 2, dan 3.

BACA JUGA:Daftar Provinsi yang Masuk ke Dalam Angka PHK Tertinggi di Indonesia, Ada Banten? Cek di Sini

BACA JUGA:Cocok untuk Pemula, Ini Rekomendasi Bisnis Sampingan yang Bisa Dilakukan di Rumah

Kategori kelas ini menentukan besarnya iuran yang harus dibayarkan peserta setiap bulannya dan menentukan kelas rawat inap yang diterima peserta.

Semakin tinggi kelas rawat inap, semakin tinggi pula bayaran yang dibayarkan setiap bulannya. Perubahan iuran pada sistem KRIS tertuang dalam Pasal 103B Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Ayat 6 Pasal 103B mengatur bahwa Menteri Kesehatan akan melakukan evaluasi terhadap setiap unit perawatan rumah sakit.

BACA JUGA:Jelang HUT ke 79 RI, Kamu Harus Tahu Nih Larangan pada Bendera Merah Putih: Hati-Hati Bisa di Denda Segini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: