Ternyata Sisa Denda Tilang Bisa Diambil, Berikut Ini 4 Tahapannya
Grafis: laman indonesiabaik.id kemen kominfo -----
4. Ambil sisa titipan di cabang Bank BRI terdekat
Tunjukkan surat pengantar tersebut ke teller bank. Pihak bank akan melakukan verifikasi data. Dan jika sesuai, maka sisa titipan langsung diserahkan ke Pelanggar.
Editor: M Widodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: