Ternyata Sisa Denda Tilang Bisa Diambil, Berikut Ini 4 Tahapannya

Ternyata Sisa Denda Tilang Bisa Diambil, Berikut Ini 4 Tahapannya

Grafis: laman indonesiabaik.id kemen kominfo -----

4. Ambil sisa titipan di cabang Bank BRI terdekat

Tunjukkan surat pengantar tersebut ke teller bank. Pihak bank akan melakukan verifikasi data. Dan jika sesuai, maka sisa titipan langsung diserahkan ke Pelanggar.

 

Editor: M Widodo

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: