Dua Terdakwa Kasus Korupsi Bank Banten Divonis 3 Tahun dan 11 Tahun Penjara
Suasana pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa korupsi pemberian KMK dan KI Bank Banten kepada PT HMM tahun 2017 senilai Rp 65 M di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis, 26 Januari 2023. Foto: Fahmi Sa'i/Radar Banten--
Majelis hakim menilai perhitungan itu tidak menjelaskan sampai batas waktu kapan perhitungan itu ditentukan. Sedangkan PT HNM telah mengalami kolektibilitas 5 untuk KMK dan KI.
“Akibat perbuatan terdakwa Satyavadin dan Rasyid telah merugikan negara Rp 58,1 miliar, kerugian itu adalah penjumlahan penjumlahan dari pokok dan bunga yang dilakukan Rasyid Samsudin,” ungkap Novalinda dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten Dipria.
Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya mengaku masih pikir-pikir untuk banding. Sikap yang sama diambil JPU. “Pikir-pikir yang mulia,” tutur Dipria.
Reporter: Fahmi Sa'i
Editor: M Widodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: