Korupsi Proyek Pabrik Peleburan Baja, Mantan Dirut Krakatau Steel Divonis Lima Tahun Penjara

Korupsi Proyek Pabrik Peleburan Baja, Mantan Dirut Krakatau Steel Divonis Lima Tahun Penjara

Suasana pembacaan putusan kasus korupsi mega proyek pembangunan pabrik blast furnace complex (BFC), Senin malam, 10 Juli 2023--

SERANG, INFORADAR.ID - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Steel (KS) Fazwar Bujang divonis pidana penjara selama lima tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Senin malam, 10 Juli 2023.

Fazwar dinilai majelis hakim telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi mega proyek pembangunan pabrik blast furnace complex (BFC) atau  peleburan baja tanur tinggi yang merugikan keuangan negara Rp 6 triliun lebih.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Nelson Angkat dalam amar putusannya.

Selain pidana lima tahun, Fazwar juga dihukum denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan enam tahun dan denda Rp 800 juta subsider lima bulan penjara.

Menurut majelis hakim, perbuatan Fazwar bersama empat terdakwa lain telah terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider.

"Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang  Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Nelson.

Sementara empat terdakwa lain juga dihukum sama dengan Fazwar. Mereka Andi Soko Setiabudi selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering Periode 2005-2010; Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015; Bambang Purnomo selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015.

Perbuatan para terdakwa menurut majelis hakim telah terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai petinggi PT KS. Pembangunan pabrik itu juga telah merugikan negara Rp Rp 2,3 triliun dan USD 292 juta.

"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara," ujar Nelson.

Timbulnya kerugian negara tersebut menjadi pertimbangan majelis hakim sebagai hal yang memberatkan dalam menjatuhkan putusan. Sedangkan hal yang meringkan, terdakwa sudah dianggap sepuh.

"Terdakwa tidak menikmati uang hasil korupsi," kata Nelson.

Hukuman terhadap kelima terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejagung RI.

Fazwar sebelumnya dituntut pidana enam tahun dan denda Rp 800 juta subsider lima bulan penjara.

Sedangkan, empat terdakwa lain Andi Soko dituntut enam tahun dan denda Rp 800 juta subsider lima bulan, Bambang Purnomo, Hernanto Wiryomijoyo dan M Reza dituntut masing-masing enam tahun dan denda Rp 850 juta subsider lima bulan.

Perbuatan para terdakwa menurut JPU telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar JPU Kejagung Adi Satria Sitompul.

JPU lainnya, Umarul Faruq menjelaskan, kasus korupsi tersebut berawal pada 23 September 2009. Ketika itu, Fazwar Bujang bersama Agus Tjahajana Wirakusumah selaku Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian atau mantan komisaris PT Krakatau Steel periode 2001 hingga 2003 dan Steven Sit menandatangani kantor MCC CERI atau Capital Engineering and Research In corporation Limited di Republik Rakyat Tiongkok.

"Pada saat itu disampaikan bahwa proyek pembangunan blast furnace complex PT Krakatau Steel akan diserahkan kepada MCC CERI," kata Umar dihadapan majelis hakim yang diketuai Nelson Angkat.

Umar mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa proses tender yang dilakukan oleh panitia persiapan jasa pembangunan (PPJP) hanya sebagai formalitas.

"Padahal, saat kesepakatan tersebut disampaikan proses tender belum ditentukan pemenangnya," ujar Umar.

Umar menjelaskan, untuk menggarap proyek triliunan tersebut, ada delapan bidder yang berminat. Delapan bidder tersebut, MCC CERI, Mitsubishi dari Jepang, Paul Wurth dari Luxembourg, Sinosteel dari China, Siemens Vai dari Austria, Danieli Corus dari Italia, Shougang International Eng Tech dari China dan Shandong.

"Pada tanggal 21 Januari 2011 terdakwa Fazwar Bujang menginstruksikan kepada tim PPJP untuk dilakukan tender ulang dengan cara pemilihan langsung," kata Umar.

Menindaklanjuti intruksi tender ulang dengan pemilihan langsung, empat bidder yang telah lulus evaluasi teknis untuk menghadiri rapat teknis. Pada saat rapat teknis tersebut, bidder Paul Wurth, Sinosteel dan MCC CERI memberikan dokumen penawaran teknis.

"Sedangkan bidder atas nama Siemens Vai tidak memberikan dokumen sehingga dinyatakan gugur," ujar Umar.

Dari tiga bidder tersebut, MCC CERI dinyatakan sebagai pelaksana pekerjaan. Anehnya, MCC CERI dalam dokumen administrasi teknisnya tidak melampirkan pengalaman sertifikat tenaga ahli dan terampil.

"Selanjutnya tim PPJP mengumumkan MCC CERI sebagai pemenang proyek," kata Umar.

Umar menjelaskan dalam proyek BFC tersebut terdapat pekerjaan yang dilakukan oleh PT Krakatau Engineering. Pekerjaan itu berupa civil works yang dilakukan secara swakelola.

"Sedangkan pekerjaan instalasi mekanikal dan automation akan dilakukan swakelola atau sub kontraktor dengan bantuan ekspatriat berpengalaman melalui body hire," kata Umar.

Umar mengungkapkan, dalam pelaksanaan pekerjaan civil works tersebut, dilakukan dengan sistem kerja borongan. Para mandor yang melakukan perjanjian kerja borongan tersebut diketahui tidak berbadan hukum.

Untuk menyiasati persoalan tersebut, Anie Sriwiyanti Handayani selalu direktur keuangan PT Krakatau Engineering bersama Direktur PT Krakatau Engineering Bambang Purnomo sepakat untuk menggunakan koperasi Eka Citra.

"Menggunakan koperasi Eka Citra untuk pengurusan administrasi pembayaran pembayaran dan pajak atas pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh mandor," kata Umar.

Anie dan Bambang kata Umar membuat seolah-olah koperasi Eka Citra diberikan job order (JO) pekerjaan civil works dan steel structure, mechanical and piping sebesar Rp 164,694 miliar.

"Nilai kontrak kepada koperasi Eka Citra dibuat lebih tinggi dari nilai aktual yang dibayarkan kepada mandor sehingga koperasi tersebut mendapatkan fee yang seharusnya tidak bisa diberikan kurang lebih sebesar Rp 6,8 miliar," kata Umar.

Umar menjelaskan terkait dengan proyek BFC oleh MCC CERI kontraktor konsorsium dan PT Krakatau Engineering selaku anggota konsorsium tidak dapat diselesaikan sesuai dengan spesifikasi teknis

Akhirnya pada 13 Desember 2019 diambil kebijakan penghentian sementara atau planned shut down oleh direksi PT KS. Perbuatan para terdakwa tersebut menurut JPU telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

"(Menguntungkan-red) MCC CERI sebesar USD 292.454.070 dan koperasi Eka Cipta Rp 6.821.186.174," tutur Umar.

Total kerugian negara akibat proyek tersebut sebesar Rp 6 triliun lebih. Jumlah tersebut berdasarkan hasil laporan audit kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pabrik BFC oleh PT KS tahun 2011. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: