LPSK Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Susilaningtias saat memberikan keterangan. Foto: --- PMJ News -----
Sebelum membacakan tuntutan, jaksa mempertimbangkan berbagai pertimbangan untuk dimasukkan ke dalam tuntunannya, yakni hal yang memberatkan dan meringankan.
Jaksa mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa Richard dalam tuntutannya yakni terdakwa merupakan eksekutor terhadap Brigadir J.
“Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, jaksa menuturkan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam untuk keluarga Brigadir J.
“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban,” ucap jaksa.
Selain itu, perbuatan yang dilakukan terdakwa, dikatakan jaksa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. “Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat,” tandasnya.
Editor: M Widodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: