Jadi Justice Collaborator, Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Inilah ekspresi rasa syukur Bharada E begitu divonis ringan oleh hakim di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023. Foto: Tangkapan layar laman disway.id -----
JAKARTA, INFORADAR.ID --- Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau dikenal dengan Bharada E dinilai terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun, karena menjadi justice collaborator, Bharada E divonis hukuman jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu hanya selama 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam sidang putusan di PN Jaksel yang digelar Rabu, 15 Februari 2023,
Bharada E dinyatakan turut serta melakukan pembunugan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hukuman diberikan kepada Bharada E lantaran terbukti dengan sengaja merenggut nyawa Yosua yaitu sebagai eksekutor atau menembak Yosua Hutabarat sebanyak lima kali pada 8 Juli 2022 lalu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 Bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Selasa, Rabu, 15 Februari 2023.
Dalam sidang ini, Hakim juga mengabulkan status Bharada E sebagai Justice Colabolator (penguak fakta). Hal ini menjadi pertimbangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo terbongkar. Sehingga menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonisnya terhadap Bharada E.
Hakim juga mengatakan, keberanian dalam mengungkap kasus dan kejujuran Richard Eliezer turut menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.
Dalam membacakan putusan vonisnya banyak pertimbangan yang diungkap oleh majelis hakim.
Hakim memang meyakini Richard Eliezer mempunyai kesempatan untuk membatalkan niat jahat yang diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk menembak Yosua Hutabarat.
Menurut hakim, ketika terdakwa Ferdy Sambo tiba di bekas rumah dinasnya dan masuk ke dalam, terdakwa Richard Eliezer langsung menemui terdakwa Ferdy Sambo.
Atas perintah Ferdy Sambo, terdakwa (Richard Eliezer) langsung mengokang senjata milik Ferdy Sambo, hakim meyakini bahwa yang telah dilakukan oleh Richard Eliezer sudah tahu apa yang harus dikerjakan.
"Sesaat setelah mendengar Ferdy Sambo datang dan masuk ke dalam rumah, terdakwa (Richard Eliezer) langsung turut menemui saksi Ferdy Sambo dan atas perintah saksi Ferdy Sambo, terdakwa telah mengokang senjatanya, apa yang dilakukan terdakwa menunjukkan terdakwa sudah mengetahui apa yang harus dikerjakan,” ujar majelis hakim dalam membacakan putusan vonisnya.
Richard Eliezer juga sudah melakukan persiapan untuk melakukan niat jahat Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir Yosua Hutabarat dibekas rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: