Kenapa Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup? Ini Alasan Jaksa
Ferdy Sambo saat menjalani sidang pembunuhan berencana Brigadir J. ---Tangkapan Layar disway.id/Youtube -----
JAKARTA, INFORADAR.ID --- Banyak warganet yang mempertanyakan kenapa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup? Pertanyaan tersebut apakah mengarah bahwa tuntutan tersebut terlalu ringan atau bahkan sebaliknya? Tapi, yang jelas pihak keluarga Brigadir J tidak puas dengan tuntutan itu.
Terlepas dari pro kontra soal tuntutan penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo, terdakwa Ferdy Sambo telah dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di ruang sidang utama Jaksa Penuntut Umum membacakan poin tuntutannya salah satu yang memberatkan Ferdy Sambo ialah berbelit-belit, dan mencoreng Institusi Polri.
Jaksa beberkan hal yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo adalah menghilangkan nyawa Brigadir Yosua Hutabarat.
Demikian terungkap saat JPU membacakan Berkas tuntutan untuk terdakwa Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.
JPU menerangkan poin-poin yang memberatkan Ferdy Sambo hingga dituntut hukuman seumur hidup.
Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo itu tidak ada hal yang meringankan dalam tuntutan Jaksa.
Terkait menghilangkang nyawa Brigadir J, hal itu juga mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga almarhum Yosua, dan tentu orang tua Brigadir Yosua yang telah kehilangan anak tercintanya.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya,” ujar Jaksa di PN Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
Poin lain yang memberatkan Ferdy Sambo, sangat berbelit-belit dalam di dalam persidangan dan tidak mau mengakui perbuatannya atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang mengakibatkan kegaduhan luas di masyarakat.
“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," ucap Jaksa.
Jaksa menilai, perbuatan Ferdy Sambo itu tidak pantas dilakukan dalam kedudukannya sebagai penegak hukum dan petinggi Polri.
"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri,” ujar Jaksa.
Terdakwa Ferdy Sambo juga telah mencoreng atau merusak institusi Polri di masyarakat Indonesia ataupun internasional, dan melibatkan banyak anggota Polri yang terlibat atas skenarionya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: