Guru Ngamuk dan Acungkan Air Softgun di Malingping Terancam Dipecat oleh Kemenag

Guru Ngamuk dan Acungkan Air Softgun di Malingping Terancam Dipecat oleh Kemenag

Ibing, seorang guru di Kecamatan Cijaku jadi tahanan Polres Lebak, usai mengamuk dan acungkan air softgun di Jln Raya Pasar Malingping, Senin, 2 Januari 2023 lalu Foto: --- Dok Polres Lebak -----

LEBAK, INFORADAR.ID --- Aksi koboi yang dilakukan Septi alias Ibing (42), seorang guru PNS pada sebuah Madrasah di Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak tampaknya bakal berakhir tragis baginya.

Karier sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) yang sudah dilakoni selama 10 tahun juga terancam. Hal itu akibat aksi koboinya yang mengamuk kepada warga dan mengacungkan senjata air softgun pada Senin, 2 Januari 2023 di Jalan Raya Pasar Malingping

Kini, Ibing juga telah resmi menjadi seorang tersangka dan ditahan di Mapolres Lebak.

Ia ditahan usai mengamuk dan mengacungkan sebuah Air Softgun ke warga Malingping yang berada di Jalan Raya Pasar Malingping, Kecamatan Malingping pada 2 Januari 2023 lalu. Ia juga diketahui positif dalam pengaruh zat benzo yang terdapat pada obat keras.

Kini, nasibnya pun sudah diujung tombak. Sebab, selain jadi tersangka, ia kini terancam dipecat oleh Kementerian Agama (Kemenag) Lebak atas keterlibatannya dalam kasus itu. Ia diketahui sudah mengajar dan berstatus sebagai PNS di Kemenag sejak dirinya mengajar 10 tahun yang lalu.

Kepala Bagian Tata Usaha pada Kemenag Lebak Sudirman mengkonfirmasi. Katanya, pihaknya saat ini masih menunggu surat resmi dari pihak kepolisian dan hasil putusan atas kasusnya itu.

"Untuk kasusnya kita serahkan penuh kepada pihak kepolisian. Nah setelah ada putusan dari pengadilan baru kita bisa terapkan sanksi kepada yang bersangkutan," kata Sudirman, Selasa, 10 Januari 2023.

Menurutnya, ulah Ibing itu tidaklah mencerminkan sikap dari seorang guru. Maka dari itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Banten dan Pusat perihal sanksi tegas kepada Ibing.

Adapun sanksi yang akan diterapkan kepada Ibing ialah pemberhentian dari kepegawaian alias pemecatan.

"Tentunya kita akan bersikap profesional dan tegas terhadap para pegawai yang telah melanggar aturan apalagi kriminalitas. Makanya, jika sudah ada keputusan dari pengadilan, kita akan berkoodinasi dengan Kanwil Kemenag untuk menetapkan sanksi kepada yang bersangkutan," tegasnya.

Sudirman mengatakan, kasus yang dialami oleh Ibing ini merupakan suatu percontohan bagi para guru lainnya untuk tidak bersikap arogan apalagi bersikap seperti preman.

"Saya menekankan kepada semua pengawas agar bisa lebih intens melakukan pembinaan terhadap guru yang berada di lingkungan Kemenag Lebak. Biarkan kasus ini tetap berlanjut agar menjadi percontohan guru lainnya," pungkasnya.

 

Reporter : Yusuf Permana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: