Tukin ASN Pemprov Banten Segera Cair, Eselon I Rp76,5 juta, Golongan I Rp5 Juta

Tukin ASN Pemprov Banten Segera Cair, Eselon I Rp76,5 juta,  Golongan I Rp5 Juta

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti --

SERANG - Tunjangan kinerja (tukin) bagi para ASN Pemprov Banten bulan Desember 2022 segera cair.

 

 Berdasarkan surat edaran Penjabat Sekda Banten Nomor 910/2971-BPKAD/2022 tentang Langkah-langkah Pengelolaan Keuangan dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2022 dan Menjelang Awal Tahun Anggaran 2023, tukin Desember tahun ini bakal dibayarkan di tahun yang sama. Sementara, tukin Desember 2021 lalu dibayarkan terlambat hingga Maret 2022.

 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, tunjangan penambah penghasilan bagi para abdi negara di lingkup Pemprov Banten itu bakal dibayarkan pekan depan. "Insya Allah Selasa (27/12-red) dibayarkan," ujar Rina.

 

 Sementara itu, lanjut Rina, tukin untuk Januari 2023 bakal dibayarkan pada Februari 2023. Untuk besaran tukin tahun depan, ia mengaku masih menunggu hasil rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Saat ini, Rancangan APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2023 masih dievaluasi Kemendagri.

 

 Dalam surat edaran Penjabat Sekda Banten tertanggal 11 Oktober 2022, pengajuan pembayaran tukin Desember 2022 sudah diterima Bendahara Umum Daerah (BUD)/Kuasa BUD pada hari Jumat, 30 Desember 2022, pukul 21.00 WIB.

 

 Berdasarkan catatan Radar Banten, dalam satu bulan, anggaran yang digelontorkan Pemprov Banten untuk tukin para ASN mencapai Rp80 miliar. Adapun besaran tukin ASN Pemprov dijabarkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2019. Rinciannya, pejabat eselon I (sekda) Rp76,5 juta. Pejabat eselon II/a yaitu asisten daerah Rp 55 juta, staf ahli gubernur Rp40 juta. Selanjutnya, kepala Bappeda, Inspektorat, BPKAD, dan Bapenda sebesar Rp55 juta.  Sementara, kepala OPD lainnya Rp47 juta.

 

 Berikutnya, eselon II/b yaitu Kepala Biro Hukum dan Biro Adpem menjadi Rp40 juta dan lainnya Rp28 juta. Selanjutnya pejabat Eselon III/a Rp30 juta, jabatan tersebut meliputi Sekretaris Bappeda, Inspektorat, BPKAD, Bapenda dan Kepala Bagian Perundang-undangan pada Biro Hukum dan Inspektorat Pembantu Wilayah di lingkungan Inspektorat serta Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Program Pembangunan pada Bappeda. Kemudian, pejabat eselon III/b sebesar Rp26 juta.

 

 Pejabat eselon IV/a meliputi Bappeda, Inspektorat, BPKAD, dan Bapenda Rp20 juta. Sementara OPD lainnya Rp19 juta, Kepala Sekolah Rp14 juta. Lalu untuk pejabat eselon IV/b (Kasubag TU sekolah) Rp13,5 juta.

 

Jabatan fungsional umum golongan IV/d Rp9,5 juta, golongan IV/c Rp9,250 juta, golongan IV/b Rp 9 juta, golongan IV/a Rp8,750 juta. Golongan III/d Rp 8,50 juta, golongan III/c Rp8,25 juta, golongan III/b Rp8 juta dan golongan III/a Rp7,9 juta. Kemudian, golongan II/d Rp6,1 juta, golongan II/c Rp6 juta, golongan II/b Rp5,9 juta dan golongan II/a Rp5,8 juta. Sementara untuk golongan I/d sampai I/a besarnya sama yaitu Rp5 juta. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: