Kompak, Suami-Isteri di Kragilan Rental Mobil, kemudian Menggadaikannya

Kompak, Suami-Isteri di Kragilan Rental Mobil, kemudian Menggadaikannya

HI (30), ibu rumah tangga asal Kragilan, Kabupaten Serang diamankan petugas Reskrim Polsek Serang dan Satreskrim Polresta Serang Kota setelah melakukan penggelapan mobil rental bersama suaminya AG (35). Foto: Fahmi Sa'i/ Istimewa--

SERANG, INFORADAR.ID --- Entah apa yang melatarbelakangi, sehingga suami isteri di Kragilan, Kabupaten Serang ini nekat menggelapkan mobil rental dengan cara menggadaikan. 

Kini pasangan suami isteri tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Adalah HI (30) perempuan asal Kragilan, Kabupaten Serang diamankan petugas Reskrim Polsek Serang dan Satreskrim Polresta Serang Kota. Ibu rumah tangga tersebut diamankan polisi setelah melakukan penggelapan mobil rental bersama suaminya AG (35).

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma mengatakan perbuatan pasangan suami istri tersebut dilakukan pada Maret 2022 lalu. Ketika itu, keduanya menyambangi rental mobil di Kebon Jahe, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang. “Modus pasangan suami istri ini awalnya dengan menyewa mobil rental di Kebon Jahe,” ujar David saat konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Jumat, 16 Desember 2022.

Setelah mobil rental disewa, kedua pelaku menggadaikannya kepada seorang warga di Cikeusal, Kabupaten Serang. Warga tersebut menerima gadai dari kedua pelaku karena tidak mengetahui asal mobil yang di gadaikan.

“Mobil rental ini digadaikan kedua pelaku ke warga di Cikeusal senilai Rp30 juta,” ujar David didampingi Kanit Reskrim Polsek Serang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Aditya Permata Putra.

Setelah mobil digadaikan, kedua pelaku menghilang. Pemilik mobil rental yang kehilangan kendaraannya lantas melapor ke Polsek Serang. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku HI di rumahnya. “Pelaku ini melarikan diri ke Bandung dan sempat bekerja selama beberapa bulan di sana,” kata David.

David mengatakan, setelah tidak bekerja lagi di Bandung, HI pulang ke Kragilan. Polisi yang mendapati informasi HI telah pulang kemudian menangkapnya. “Diamankan di rumahnya di Kragilan beberapa hari yang lalu, kalau suaminya sudah terlebih dahulu ditangkap oleh Polres Majelengka. Dia (AG-red) ditangkap Polres Majelengka karena terkait kasus penggelapan juga,” kata David.

David mengungkapkan, dari penangkapan terhadap HI pihaknya telah mengamankan sebuah mobil jenis Xenia yang telah digelapkan. “Untuk mobilnya sudah kami amankan, mobilnya kami jadikan barang bukti dalam perkara ini,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Serang tersebut.

Sementara itu, HI mengakui telah menggelapkan mobil tersebut. Mobil rental kata dia telah digadaikan suaminya kepada seseorang bernama Abah Alex. “Suami saya yang menggadaikannya ke Abah Alex,” ujar HI.

Penggelapan mobil tersebut diakuinya baru sekali dilakukan. Uang hasil penggelapan tersebut dikuasai oleh suaminya. “Saya enggak tahu uangnya buat apa, suami yang pegang. Baru sekali ini (menggelapkan mobil-red),” tutur HI. 

 

Reporter: Fahmi Sa’i

Editor: M Widodo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: