Bayah Dome Ditetapkan sebagai Kawasan Geopark Nasional
Bupati Lebak Iti Octavia (tengah) menerima Surat Keputusan Bayah Dome sebagai Geopark Nadional dari Badan Geologi ESDM di Pendopo Bupati Lebak, Selasa (13/12) Foto: Yusuf Permana--
LEBAK, INFORADAR.ID --- Bayah Dome akhirnya ditetapkan sebagai Kawasan Geopark Nasional oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Penetapan tersebut melalui proses dan penantian yang cukup panjang.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang penetapan Geopark Bayah Dome. SK itu diserahkan oleh Kepala Badan Geologi pada Kementrian ESDM Muhammad Wafid kepada Bupati Iti Octavia Jayabaya di Pendopo Bupati Lebak, pada Selasa, 13 Desember 2022 lalu.
Penyerahan SK itu disaksikan oleh Pj Gubernur Banten yang diwakili oleh Virgojanti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten. Juga perwakilan kepala adat se Lebak yang masuk daerah Geopark Bayah Dome.
Muhammad Wafid mengatakan, Kementrian ESDM sendiri melalui Badan Geologi memiliki peran penting dalam tugas mitigasi bencana geologi, penataan ruang dan pembangunan berkelanjutan. Indonesia, katanya, memiliki potensi warisan geologi yang sangat besar.
Keberadaan potensi warisan geologi itu dapat diproyeksikan untuk memenuhi berbagai keperluan kegiatan seperti penelitian, pengembangan keilmuan kebumian, pendidikan serta pelestarian rekaman sejarah dinamika bumi.
"Selain itu warisan geologi juga dimanfaatkan untuk kegiatan geowisata sebagai salah satu jenis pariwisata yang berkelanjutan melalui konsep Geopark. Dengan demikian warisan geologi sebagai objek diharapkan akan dapat memicu pertumbuhan nilai sosial dan ekonomi di tingkat lokal, regional dan nasional," kata Wafid.
Wafid mengatakan, melalui SK Menteri ESDM Nomor 164.K/HK.02/MEM.G/2022, pihaknya menetapkan 32 situs warisan geologi di Lebak sebagai Geopark Bayah Dome. Menurutnya, kondisi geologi di Lebak sangatlah unik dan beragam. Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya berbagai fitur geologi mulai dari peninggalan situs zaman purba, budaya dan adat istri adat di Lebak.
Untuk itu, dirinya pun meminta kepada Pemkab Lebak dan Pemrov Banten untuk melindungi berbagai warisan geologi itu. Adapun pemanfaatan warisan geologi harus dilakukan dengan memerhatikan aspek kelestarian.
"Semoga situs warisan geologi yang sudah ditetapkan dapat dikembangkan dengan konsep pembangunan berkelanjutan dan dimanfaatkan untuk laboratorium alam kebumian, penelitian, dan pendidikan kebumian, maupun pengembangan geowisata yang sekiranya dapat memberikan dampak ekonomi secara langsung bagi masyarakat setempat," pintanya.
KONSERVASI LINGKUNGAN
Bupati Iti mengatakan, Geopark Bayah Dome ini sendiri bertujuan untuk menjaga konservasi lingkungan, edukasi, juga pengembangan pemberdayaan ekonomi umum yang berkelanjutan.
"Setelah penetapan SK ini, kita memiliki konsukuensi yakni untuk menjaga, memelihara, dan mengembangkan daerah konservasi dengan cara mengedukasi juga pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan. Karena yang paling sulit itu adalah untuk menyamakan presepsi agar masyarakat bisa bekerjasama melindungi kawasan konservasi itu," kata Bupati.
Sementara, mewakili Pj Gubernur, Virgojanti mengaku akan memberikan support penuh terhadap daerah di Banten yang kini tengah mengembangkan konsep Geopark. Bahkan, pihaknya berencana untuk membentuk tim khusus yang akan saling berkoordinasi dengan Pemda dalam pengembangan Geopark.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: