Untuk Kelestarian Badak Jawa, Balai TNUK Bangun Kantor Penelitian Khusus

Untuk Kelestarian Badak Jawa, Balai TNUK Bangun Kantor Penelitian Khusus

Kantor Penelitian Badak Jawa di Desa Ujungjaya, Kecamatan Sumur, Pandeglang. Foto: Adib/Istimewa--

PANDEGLANG, INFORADAR.ID --- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHP) serius menjaga kelestarian populasi badak bercula satu di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). 

KLHK melalui Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) telah selesai membangun Kantor Penelitian Badak cula satu di Kampung Legonpakis, Desa Ujungjaya, Kecamatan Sumur, Pandeglang. 

Proyek senilai Rp17,239 miliar itu sudah rampung dan telah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat. Kantor ini untuk pengembangan habitat badak cula satu agar tidak sampai punah.

TNUK sendiri merupakan Warisan Dunia atau World Heritage yang ditetapkan oleh UNESCO pada tahun 1991. 

Pembangunan kantor penelitian itu merupakan salah satu proyek Javan Rhino Study and Conservation Area (JRSCA) dengan nama paket Kompleks Kantor Pengelola dalam rangka pembangunan JRSCA, telah dilakukan Provisinal Hand Over (PHO) atau serah terima pekerjaan sementara dari PT Daya Manunggal Kontraktor kepada pihak BTNUK.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) JRSCA BTNUK Karso mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan pemeriksaan bersama Inspektorat KLHK terkait pembangunan gedung perkantoran atau kantor penelitian badak cula satu tersebut.

“Sudah diperiksa semuanya, sudah dilakukan penghitungan juga. Sudah selesai dibangun, semuanya sudah sesuai mekanisme,” katanya, Minggu (27/11).

Karso menerangkan, semua paket proyek yang ada dalam program JRSCA sepenuhnya untuk kepentingan penelitian dan pengembangbiakan badak cula satu yang hampir punah.

“Utamanya untuk pengembangan habitat badak cula satu agar tidak sampai punah,” katanya.

Auditor Muda Inspektorat Wilayah II Inspektorat Jendral Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indra Saputra mengatakan, pembangunan kantor penelitian tersebut sudah sesuai aturan dan tidak ada pelanggaran baik dalam proses tender maupun pada saat pelaksanaan hingga selesai.

“Semuanya sudah dilakukan sesuai aturan dan mekanisme. Karena kita juga mengawal dari pertama hingga proyek selesai dikerjakan,” katanya.

Indra mengatakan, dari hasil pemeriksaan di lapangan, pihaknya tidak menemukan adanya kecurangan atau pengurangan spesifikasi. Artinya, kata dia, proyek perkantoran itu bisa langsung diserahterimakan kepada pihak Balai TNUK.

“Enggak ada masalah berarti, hanya ada beberapa revisi administrasi saja. Secara keseluruhan nggak ada masalah,” katanya.

POPULASI BERTAMBAH 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: