Bandel Bayar Retribusi, Puluhan Pedagang Pasar Badak-Pandeglang Dipanggil Kejaksaan

Bandel Bayar Retribusi, Puluhan Pedagang Pasar Badak-Pandeglang Dipanggil Kejaksaan

Sejumlah pedagang Pasar Badak Pandeglang memenuhi undangan Kejaksaan Negeri Pandeglang, Jumat (18/11). Foto: Istimewa -----

"Jadi untuk tahap satu dan dua jumlah pedagang yang dipanggil sebanyak 55 orang. Mereka ini yang tercatat memiliki tunggakan besar artinya sudah lebih dari satu tahun," katanya.

Realisasi PAD Diskoperindag Kabupaten Pandeglang sampai bulan Oktober kemarin baru mencapai Rp1,9 miliar dari target tahun 2022 Rp3,12 Miliar. Berarti masih kurang Rp1,22 miliar lagi untuk dapat mencapai target PAD sebesar Rp3,12 Miliar.


Para pedagang Pasar Badak, Pandeglang antre satu per satu untuk dimintai keterangan JPN terkait tunggakan retribusi. Foto: --Istimewa -----

"Masih ada waktu dua bulan lagi untuk optimalisasi PAD, yakni bulan November dan Desember. Di sisa waktu yang ada akan dimaksimalkan melakukan penagihan-penagihan khususnya kepada para pedagang yang sewa kios pasar," katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne mengatakan, bahwa JPN Kejari memiliki kewenangan di wilayah Perdata dan Tata Usaha Negara

"Kami instrumen negara dan siap membantu karena Kejaksaan merupakan tulang punggung penegakan," katanya. 

 

Reporter : Purnama Irawan

Editor : M Widodo

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: