Ini Alasan Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda selama KTT G20 di Bali

Ini Alasan Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda selama KTT G20 di Bali

Sidang Ferdy Sambo cs di PN Jaksel. Foto: --- PMj News-----

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Selama berlangsung Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengosongkan atau menunda agenda persidangan dua perkara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang sebelumnya dijadwalkan pekan depan.

Alasan penundaan adalah untuk menjaga kekondusifan keamanan selama gelaran kegiatan KTT G20 di Bali.

Adapun jadwal sidang Ferdy Sambo Cs yang ditunda adalah sidang pada Senin - Jumat, 14 - 18 November 2022 ditunda ke hari Senin - Jumat, 21 - 26 November 2022. 

Dalam keterangan tertulis yang diterima, pihak jaksa penuntut umum (JPU) dengan surat Nomor : B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022 tertanggal 11 November 2022 mengajukan penundaan persidangan dengan alasan untuk menjaga kekondusifan keamanan selama gelaran kegiatan KTT G20 di Bali.

“Perihal: Permohonan Penundaan Persidangan dalam perkara pidana atas nama FS, PC, KM, RR, BE serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP, BW, IW, dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali,” ujar Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Sabtu (12/11/2022) sebagaimana dikutip dari laman PMJ News. 

Atas pengajuan penundaan dari JPU melalui surat tersebut, majelis hakim membuat dua keputusan untuk pelaksanaan persidangan mendatang, yakni pertama menyetujui penundaan persidangan perkara pembunuhan Brigadir J serta persidangan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

“Maka majelis hakim melalui Humas PN Jakarta Selatan menyampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1) Bahwa jadwal persidangan perkara-perkara pidana atas nama terdakwa-terdakwa tersebut yang telah diagendakan pada hari Senin, tanggal 14 November 2022 sampai dengan Jumat tanggal 18 November 2022 ditunda, ke hari Senin tanggal 21 November 2022 sampai dengan Jumat 26 November 2022,” terangnya.

Lebih lanjut, keputusan kedua yakni perihal penetapan majelis hakim tentang penundaan persidangan yang akan segera disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan.

“Bahwa mengenai penetapan majelis hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana tersebut di atas, segera akan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan,” jelasnya.

 

Editor: M Widodo

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: