Susul 5 Rekannya, Brigjen Hendra Kurniawan Diberhentikan dengan Tidak Hormat dari Polri
Terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan terkait kasus perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J Foto: --- PMJ News -----
JAKARTA, INFORADAR.ID --- Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri, menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Gedung TNCC Mabes Polri pada Senin, 31 Oktober 2022.
Dalam sidang yang dipimpin Irwasum Polri, Brigjen Hendra Kurniawan diputuskan resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri.
Sidang etik ini digelar terkait perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya sidang etik yang dipimpin Irwasum Polri juga telah mem-PTDH Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
“Tadi pagi sekitar jam 8 (pagi) sampai 17.15 sudah dilaksanakan pelaksanaan Sidang (kode etik) HK. Dipimpin oleh Pak Irwasum sebagai pimpinan sidang komisi,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan sebagaimana dikutip dari laman PMJ News.
Dalam sidang etik tersebut, diputuskan bahwa Hendra Kurniawan resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri.
“Keputusan dari sidang KKEP, yang bersangkutan di PTDH atau diberhentikan dengan tidak hormat,” ucap Dedi.
Selain itu, Hendra Kurniawan juga dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dihukum penempatan khusus (Patsus) yang sudah dilaksanakan sebelumnya.
“Terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela. Yang kemudian sanksi yang kedua adalah yang bersangkutan ditempatkan di Patsus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan,” jelasnya.
Editor: M Widodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: