Mengerikan! Dibacakan Jaksa, Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Hingga Tewas

Mengerikan! Dibacakan Jaksa, Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Hingga Tewas

Irjen Ferdy Sambo saat menghadiri sidang etik masih berpakaian dinas lengkap. Foto: --- Tangkapan layar PMJ News -----

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Jaksa pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022 mengungkapkan bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meninggal dunia akibat tembakan dari Ferdy Sambo, Jumat, 8 Juli 2022 sore. 

Dalam pembacaan surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo, Bharada E menembakkan sekitar tiga atau empat kali tembakan ke Brigadir J hingga jatuh dan terkapar. Ferdy Sambo kemudian menembak Brigadir J di kepala bagian belakang sisi kiri yang masih bergerak untuk memastikan Brigadir J tewas.

“Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Dikutip dari laman PMJ News, tembakan terakhir Ferdy Sambo memastikan Brigadir J meninggal dunia yang mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar karena tembakan tersebut menembus ke depan.

“Tembakan terdakwa Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar,” ungkap Jaksa.

“Lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Senin, 17 Oktober 2022 merupakan sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir R dan Kuat Maruf di PN Jakarta Selatan. 

 

Editor: M Widodo 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: