Sempat Diperiksa, Irjen Teddy Minta Pemeriksaan Ditunda, Ini Alasannya

Sempat Diperiksa, Irjen Teddy Minta Pemeriksaan Ditunda, Ini Alasannya

Irjen Teddy Minahasa Putra yang ditangkap Propam Polri terkait kasus narkotika. Foto: --- Ist/PMJ News -----

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa yang ditangkap Propam Polri terkait narkotika, sempat menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu, 15 Oktober 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pemeriksaan terhadap Irjen Teddy Minahasa sempat berlangsung, namun akhirnya tertunda.

"Hari ini tadi siang tepatnya, penyidik dari Direktorat narkotika atau narkoba Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Pak Irjen TM,” ujar Zulpan kepada wartawan, Sabtu (15/10/2022) malam.

Zulpan mengungkapkan, pemeriksaan tersebut tertunda karena Irjen Teddy menyatakan akan memakai jasa pengacara dari pihaknya sendiri.

"Pemeriksaan sempat berlangsung, namun tidak bisa dituntaskan atas permintaan Pak Irjen TM untuk diundur menjadi hari Senin besok, dengan alasan yang bersangkutan ingin didampingi oleh pengacaranya,” ungkapnya.

“Sebenarnya dari Polda Metro Jaya kami tadi sudah menyiapkan juga advokad dari dinas dari Polda Metro Jaya, namun hal ini tidak diterima karena pak Irjen TM ingin menggunakan pengacara dari beliau sendiri yang telah disiapkan pihak keluarga,” jelasnya.

JADI TERSANGKA

Sebelumnya diberitakan, setelah dilakukan gelar perkara terkait kasus narkoba, Polri resmi menetapkan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika.

Perannya dalam kasus narkoba ternyata tidak main-main. "Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar, di mana sudah menjadi 3,3 kg yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Jumat (14/10/2022) malam sebagaimana dikutip dari laman PMJ News.

Mukti menuturkan, penetapan tersangka terhadap Teddy berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan.

 

Editor: M Widodo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: