Terkait Kasus Narkoba, Polri Pecat Kombes Yulius Bambang Karyanto
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. Foto: Tangkapan layar laman PMJ News/Fajar -----
INFORADAR.ID --- Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto (YBK) akhirnya dipecat dari kesatuan Polri, terkait keterlibatannya dalam kasus narkotika atau narkoba.
Keputusan pemecatan tersebut merupakan hasil sidang etik Komisi Kode Etik Polisi (KKEP), yang digelar, Selasa, 22 Agustus 2023 di Ruang Sidang Divpropam Polri. Yaitu sanksi administrasi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Kepala Biro (Karo) Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, sanksi pemecatan tersebut dijatuhkan lantaran tindakan dari yang bersangkutan (Kombes Pol Yulius) mengonsumsi narkotika jenis sabu dinilai sebagai perbuatan yang sangat tercela.
Sebagaimana diketahui, Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto merupakan anggota Baharkam Polri.
Ia ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di sebuah hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat, 6 Januari 2023 lalu.
Kombes Yulius Bambang Karyanto saat ditangkap di kamar hotel tengah bersama seorang perempuan bernama Novi Prihartini alias Refi (R).
Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan di lokasi penangkapan adalah dua kemasan sabu-sabu dengan berat 0,5 gram dan 0,6 gram.
Selain itu, kata Ramadhan, sanksi pemecatan terhadap Kombes YBK juga merupakan salah satu wujud komitmen dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Kapolri telah berkomitmen menindak tegas anggotanya yang terlibat kasus narkotika.
"Jadi, berdasarkan komitmen dari Bapak Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika,” kata Ramadhan, Selasa, 22 Agustus 2023 sebagaimana dilansir dari laman PMJ News.
Pemecatan terhadap Kombes Yulius Bambang Karyanto lantaran yang bersangkutan dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Editor: M Widodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: