Update Tragedi Kanjuruhan, Korban Meninggal Tembus 174 Orang, Polri Evaluasi Penggunaan Gas Air Mata
Tragedi Kanjuruhan usai laga Arema FC Vs Persebaya menyebabkan 174 jiwa melayang. Foto: --- Tangkapan layar PMJ News -----
MALANG, INFORADAR.ID --- Korban meninggal tragedi Stadion Kanjuruhan usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Sabtu, 1 Oktober 2022 malam terus bertambah. Sepanjang Minggu siang rilis resmi, korban meninggal mencapai 129 orang.
Kini, update terbaru berdasarkan informasi dari Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, korban jiwa meninggal akibat insiden ini telah mencapai 174 orang.
"Data BPPD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Jatim pada jam 09.30 tadi masih 158, tapi pas jam 10.30 tadi jadi 174 orang," ungkap Wagub Jawa Timur, Emil Dardak, Minggu, 2 Oktober 2022 sebagaimana inforadar.id kutip dari PMJ News.
Selain korban meninggal dunia, ,enurut Emil, setidaknya ada 11 orang mengalami luka berat dan 298 orang lainnya luka ringan saat kericuhan seusai pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya.
Dia mengatakan, ada 8 rumah sakit rujukan untuk para korban, yakni RSUD Kanjuruhan, RS Wava Husada, Klinik Teja Husada, RSUD Saiful Anwar, RSI Gondanglegi, RSU Wajak Husada, RSB Hasta husada, dan RSUD Mitra Delima.
"Luka berat 11, luka ringan 28 ada 8 rumah sakit yang menjadi rujukan," ucapnya.
EVALUASI PENGGUNAAN GAS AIR MATA
Polri tengah melakukan evaluasi terkait penggunaan gas air mata dalam pengamanan saat terjadi kericuhan pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022).
Penggunaan gas air mata diduga memicu sesak napas suporter di Stadion Kanjuruhan. ---Tangkapan layar video viral -----
"Dievaluasi dulu, jadi kita tidak buru-buru menyimpulkan," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Minggu (2/10/2022).
Menurut Dedi, evaluasi penggunaan gas air mata ini dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif. Dia memastikan akan segera menyampaikan hasilnya evaluasi tersebut kepada publik.
"Itu harus dievaluasi secara menyeluruh dan komprehensif dan nanti hasil daripada evaluasi menyeluruh sesuai dari perintah Bapak Presiden nanti disampaikan," jelasnya.
Sebagai inromasi, badan sepak bola dunia FIFA telah melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion. Larangan itu tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations.
Dimana pada pasal 19 b) tertulis, 'No firearms or "crowd control gas" shall be carried or used'. Bunyi aturan ini intinya senjata api atau gas untuk mengontrol kerumunan dilarang dibawa serta digunakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: