Terkait Kasus Suap Sudrajad Dimyati, KPK Buka Peluang Periksa Ketua MA

Terkait Kasus Suap Sudrajad Dimyati, KPK Buka Peluang Periksa Ketua MA

Juru Bicara KPK Ali Fikri Foto: --- Tangkapan layar PMJ News -----

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Ketua Mahkamah Agung (MA) HM Syarifuddin dan hakim agung lainnya dalam kasus dufaan suap penanganan perkara perdata yang menjerat Hakim Agubg Sudrajad Dimyati. 

"Jadi begini, sepanjang didufa tahu perbuatan para tersangka, tentu siapa saja akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu, 25 September 2022. 

Ali mengungkapkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk kebutuhan penyidikan. Menurut dia, siapa yang diduga mendengar, mengetahui, atau melihat kejadian suatu pidana maka akan dimintai keterangan untuk membuat perkara lebih terang.

"Penyidik memanggil saksi karena ada keperluan agar lebih jelas dan terang perbuatan para tersangka," kata Ali sebagaimana dikutip dari PMJ News. 

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad diduga menerima uang sebesar Rp800 juta.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang suap tersebut melalui Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.

"SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu)," ujar Firli saat konferensi pers, Jumat (23/9/2022).

 

Editor: M Widodo

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: