Terjerat Kasus CSR BI, 15 Mobil Anggota DPR Satori Disita KPK
INFORADAR.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap 15 unit kendaraan roda empat milik anggota DPR RI Fraksi NasDem, Satori terkait kasus CSR BI.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang bersumber dari Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kendaraan yang disita KPK karena kasus CSR BI ini terdiri dari beragam merek dan tipe, di antaranya ada tiga unit Toyota Fortuner, dua unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Camry, ada juga dua unit Honda Brio, tiga unit Toyota Innova, satu unit Toyota Yaris, satu unit Mitsubishi Xpander, satu unit Honda HR-V, serta satu unit Toyota Alphard.
BACA JUGA:Cegah Insiden Keracunan, BPOM Perketat Pengawasan Dapur MBG
Semua kendaraan tersebut saat ini telah diamankan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR BI.
Penyitaan terkait kasus CSR BI ini dilakukan sejak Senin, 1 September, hingga Selasa, 2 September 2025, di beberapa lokasi di Cirebon, Jawa Barat, termasuk di showroom yang sebelumnya dipindahkan dari lokasi asli.
Proses Penyidikan dan Asset Recovery terkait kasus CSR BI
BACA JUGA:Indonesia Siap Sambut MotoGP Mandalika 2025: Infrastruktur Dipoles, Standar Global Terjaga
BACA JUGA:Salah Sasaran! Rumah di Bintaro yang Diduga Milik Nafa Urbach Rusak, Ternyata Rumah Zack Lee
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penelusuran aset-aset yang diduga diperoleh melalui tindak pidana korupsi.
Langkah ini penting untuk proses pembuktian serta optimalisasi asset recovery guna pemulihan kerugian keuangan negara.
KPK membuka penyidikan kasus ini usai memperoleh laporan hasil analisis PPATK serta laporan pengaduan masyarakat.
BACA JUGA:KJP Plus September 2025 Sudah Cair! Simak Info Terbaru tentang Pencairan Dana
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
