Komnas Perempuan Rekomendasikan Ny Putri Tak Ditahan, Bareskrim Lakukan Pencekalan

Komnas Perempuan Rekomendasikan Ny Putri Tak Ditahan, Bareskrim Lakukan Pencekalan

Putri Candrawathi memperagakan adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. Foto: --- Tangkapan layar-----

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Kendati sejak awal sudah dijelaskan, kenapa Putri Candrawathi Sambo, --- salah satu tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J atau Yoshua, --- tidak ditahan oleh Bareskrim Polri, hingga kini masih saja ada pihak yang mempertanyakannya.

Hal itu memang berbeda dengan Ferdy Sambo, Kuat Ma`ruf, Bripka RR dan Bharada E, istri mantan Kadiv Propam Polri tersebut masih bisa menghirup udara segar di luar tahanan.

Meski demikian, Putri Candrawathi sudah dicekal oleh penyidik Bareskrim Polri dan diminta untuk melakukan wajib lapor.

Pihak polisi memang telah mengutarakan alasannya belum menahan Putri Candrawathi selaku salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J yang merupakan ajudannya tersebut.

Kepolisian dalam hal ini Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto angkat bicara terkait alasan tak kunjung ditahannya Putri Candrawathi.

Penyidik, sebut Komjen Agung, memiliki pertimbangan dalam penangguhan penahanan untuk Putri Candrawathi. "Pertama alasan kesehatan, kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita. Jadi itu," kata Komjen Agung, Kamis 1 September 2022 lalu.

Rupanya, pertimbangan polisi tersebut tidak jauh berbeda dengan rekomendasi institusi yang selama ini ikut menangani kasus pembunuhan Brigadir J.

Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan, salah satunya, selaku sosok yang turut menginginkan  soal Putri Candrawathi tidak ditahan.

Dalam sebuah wawancara dengan wartawan, anggota Komnas Perempuan Theresia Iswarini mengungkapkan keinginannya agar istri eks Kadiv Propam Polri tersebut tidak ditahan dengan alasan kesehatan hingga memiliki anak balita.

Kata Iswarini, rekomendasi semacam itu berlaku untuk semua perempuan di Indonesia tanpa kecuali. 

Menurutnya, tak ada keistimewaan yang diberikan kepada Ny Putri karena pihaknya melakukan hal yang sama terhadap perempuan lain yang berhadapan dengan hukum.

Diketahui, ada tiga pertimbangan penyidik Timsus Polri tidak melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi. Pertama, kondisi kesehatan Putri yang dirasa masih belum stabil. Kedua, dikarenakan alasan kemanusiaan. Ketiga, dikarenakan yang bersangkutan masih memiliki anak balita.

Meski demikian, Putri Candrawathi sudah dicekal oleh penyidik Bareskrim Polri dan diminta untuk melakukan wajib lapor.

Putri Candrawathi merupakan salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J yang dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: