Sudah 3 Personil Dipecat Polri Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J, 4 Menunggu Giliran Sidang KKEP

Sudah 3 Personil Dipecat Polri Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J, 4 Menunggu Giliran Sidang KKEP

Adegan Brigadir J berlurut di dekat Ferdy Sambo--Tangkapan layar/YouTube Polri TV--

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Penanganan kasus tewasnya Brigadir J atau Yoshua Hutabarat terus menyeret korban-korban di internal Polri. Setidaknya hingga Jumat, 2 September 2022 sudah ada 3 personil Polri yang dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

Korban pertama yang dipecat dari kesatuan Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Kamis, 25 Agustus 2022. Ia adalah tersangka utama pembunuhan terhadap Brigadir J. 

Korban kedua adalah Kompol Chuck Putranto (CP). Jabatan CP Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Ia diberhentikan dengan tidak hormat melalui sidang KKEP pada Kamus, 1 Septembe 2022.

Korban ketiga yang dipecat adalah Kompol Baiquni Wibowo (BW). Ia menjabat sebagai PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri menyusul rekannya CP oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait obstraction of justice atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga.

Dalam sidang kode etik, BW terbukti melakukan pelanggaran obstraction of justice, seperti halnya Chuck Putranto (CP).

Dengan demikian hingga saat ini sudah dua anak buah Ferdy Sambo telah dipecat dan ada empat orang lagi yang masih menunggu persidangan kode etik.

Diantaranya HK atau Brigjen Hendra Kurniawan (BJP HK) selaku Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria (KBP ANP) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin (AKBP AR) selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri dan IW atau AKP Irfan Widyanto (AKP IW) selaku Kasubnit I Subdit III Dittipidum.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan dalam aksinya BW di ketahui mempenyai peran sebagai salah satu yang ikut mengamankan CCTV.

Selain itu Irjen Dedi juga menjelaskan dengan dinyatakan bersalah maka BW akan dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 20 hari kedepan di tahanan khusus.

“Persidangan BW berjalan hingga tengah malam, di mana KKEP memutuskan bahwa BW bersalah dan ikut andil dalam obstraction of justice atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga,” tambah Irjen Dedi.

Irjen Dedi juga menambahkan bahwa dalam pengakuannya, BW mengatakan bahwa dia melakukan pengamanan CCTV berdasarkan perintah dari Ferdy Sambo dan seperti rekannya CP, BW juga mengajukan banding.

Selain itu, terdapat juga sebanyak 28 anggota Polisi yang saat ini menjadi tersangka dari obstruction of justice atas pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

Irjen Dedi mengatakan bahwa 28 personel itu akan disidang oleh Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) terkait dugaan pengalihan penyelidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigdir J.

"Kami akan menyidangkan 28 orang yang merupakan pelanggaran kode etik, sedangkan untuk klasifikasi secara teknis akan ditetapkan oleh Karowabrof," ujar Irjen Dedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: