Ketua Timsus Polri Beberkan 3 Rekomendasi Komnas HAM Terkait Penyelidikan Tewasnya Brigadir J

Ketua Timsus Polri Beberkan 3 Rekomendasi Komnas HAM Terkait Penyelidikan Tewasnya Brigadir J

Ketua Timsus Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto memberikan keterangan pers usai terima rekomendasi dari Komnas HAM, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis, 1 September 2022. Foto: -- disway.id ----

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Komnas HAM telah menyerahkan rekomendasi penyelidikan terkait tewasnya Brigadir J. Berkas rekomendasi diserahkan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada Tim Khusus Timsus) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Jakarta, Kamis, 1 September 2022.

Ketua Timsus Polri Komjen Agung Budi Maryoto yang juga menjabat sebagai Irwasum Polri mengatakan ada 3 substansi atau rekomendasi dari komnas HAM. 

"Yang peryama terhadap kasus itu sendiri, yakni kasus pembunuhan. Kalau di kepolisian dinamakan dengan pasal 340 kalau di Komnas HAM, extra judicial killing, sebenanya sama tetapi di kepolisian sudah dikenakan pasal," ujar Komjen Agung kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Kamis 1 September 2022.

"Yang kedua rekomendasi dari Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan," tambahnya.

Penyerahan berkas tersebut diserahkan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada Ketua Timsus Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Yang ketiga, kata Komjen Agung Budi Maryoto adalah dari rangkaian pembunuhan tersebut adanya kejahatan atau tindak pidana Obstruction of Justice. 

"Yang kebetulan oleh penyidik atau timsus juga sedang dilakukan langkah langkah penanganan terhadap obstruction of justice. Informasi apa saja yang dibutuhkan terkait dengan pengungkapan kasus Brigadir J ini," tambahnya.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J ini terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. Kasus pembunuhan ini pun menjadi sorotan publik karena menyeret banyak petinggi Polri, terutama bekas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Atas instruksi Presiden Joko Widodo agar kasus ini diungkap seterang-terangannya kepada masyarakat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantas langsung membentuk Tim Khusus (Timsus) yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto. 

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut akhirnya Bareskrim Polri sudah menetapkan 5 orang tersangka. Yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Chandrawati, Bripka RR, dan KM.

Berita ini tayang di disway.id dengan judul: Komjen Agung Beberkan 3 Substansi dari Komnas HAM Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J: Tidak Ada Penganiayaan

 

Editor: M Widodo

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: