Soal Kasus Mutilasi, Jokowi Minta 6 Anggota TNI AD Diusut Tuntas dan Diproses Hukum

Soal Kasus Mutilasi, Jokowi Minta 6 Anggota TNI AD Diusut Tuntas dan Diproses Hukum

Presiden Jokowi saat memberikan keterangan terkait kasus mutilasi yang melibatkan 6 anggota TNI di Gedung Olahraga (GOR) Toware (HMS), Kabupaten Jayapura, Rabu, 31 Agustus 2022. Foto: ---BPMI Setpres-----

JAYAPURA, INFORADAR ID --- Kasus mutilasi terhadap 4 warga sipil Mimika, Papua oleh 6 anggota TNI AD mendapat perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi kemudian memerintahkan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengusut tuntas dan memproses hukum terhadap pelaku.

Presiden Jokowi memerintahkan agar aparat berwajib mengusut tuntas kasus pembunuhan disertai mutilasi empat warga Mimika, Papua. Presiden juga meminta agar aparat segera memproses hukum tindak kriminal tersebut.

“Saya kira yang paling penting usut tuntas kemudian proses hukum,” tegas Presiden Jokowi dalam keterangan persnya, di Gedung Olahraga (GOR) Toware (HMS), Kabupaten Jayapura, Rabu, 31 Agustus 2022. 

Kepala Negara juga memerintahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk membantu proses hukum yang telah dilakukan oleh aparat kepolisian. Diketahui, kasus mutilasi tersebut melibatkan enam oknum prajurit TNI AD.

“Saya telah perintahkan kepada Panglima TNI untuk membantu proses hukum yang juga telah dilakukan oleh kepolisian, tapi di-backup oleh TNI, sehingga sekali lagi proses hukum harus berjalan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap TNI tidak pudar,” tegasnya.

Sebelumnya, enam oknum anggota TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua. Tim penyidik dari Polisi Militer sudah melakukan penahanan sementara selama 20 hari terhadap para tersangka untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.

“Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus s.d. 17 September 2022,” ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/08/2022). 

 

Editor: M Widodo

Sumber: BPMI/Setpres

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: