Selain Dipecat, Ferdy Sambo Dinyatakan Tercela dan Sanksi Penempatan Khusus

Selain Dipecat, Ferdy Sambo Dinyatakan Tercela dan Sanksi Penempatan Khusus

Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik, Kamis, 25 Agustus - Jumat, 26 Agustus 2022 dinihari Foto: --- Tangkapan layar disway.id -----

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan belasan saksi yang dihadirkan dalam sidang KEPP Ferdy Sambo ini berasal beberapa instansi. Di antaranya Brimob, Propam, hingga kalangan eksternal.

"Saya mau update untuk saksi saksi yang dihadirkan pada hari ini. Tadi disampaikan ada lima orang dari Patsus Brimob, HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi), hadir bersamaan dengan Bapak FS (Ferdy Sambo)," ungkap Nurul.

Selain itu, terdapat lima saksi dari Provos antara lain RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual).

Ada juga saksi dari Patsus Bareskrim yakni RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Maruf), dan RE (Bharada Richard Eliezer). Sementara saksi dari luar Patsus yang dihadirkan HN (Brigjen Hari Nugroho), dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono).

Nurul mengatakan RE atau Bharada E menghadiri sidang etik secara daring. Sementara yang lainnya hadir langsung di lokasi. "RE hadir melalui Zoom," imbuhnya.

Berita ini tayang di disway.id dengan judul: Nasib Ferdy Sambo Berujung Dipecat Tidak Hormat, Eks Kadiv Propam Dijatuhkan 2 Sanksi Ini

 

Editor: M Widodo

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: