Setelah Ferdy Sambo, Polri Pecat Mantan Kapolres Bandara, Inilah Kasus yang Menjeratnya

Setelah Ferdy Sambo, Polri Pecat Mantan Kapolres Bandara, Inilah Kasus yang Menjeratnya

Sidang etik mantan Kapolres Bandara Soetta, Selasa 30 Agustus 2022- Foto: --- Humas Polri-----

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Enam hari lalu, sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) memecat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambi. Rabu, 31 Agustus 2022 hari ini sidang KKEP kembali memecat mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariandja. 

Irjen Ferdy Sambo dipecat lantaran menjadi tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J. Sedangkan Kombes Edwin dipecat lantaran menyalahgunakan wewenang. Kombes Edwin diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti sitaan senilai USD 225 ribu.

Polri memecat mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja. Pemecatan tersebut melalui proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Terhadap Kombes Edwin Hatorangan Hariandja dilakukan sidang KKEP lantaran tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang. 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta, sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, Kombes Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas hal tersebut, Kombes Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022 di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri.

"Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Rabu 31 Agustus 2022.

Atas putusan tersebut, Kombes Edwin menyatakan banding. Selain Kombes Edwin, komisi sidang KKEP juga memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.

Adapun putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi,” katanya.

Berita ini tayang di disway.id dengan judul: Mantan Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Dipecat, Diduga Terima Uang dari Kasat Narkoba

 

Editor: M Widodo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: