Masih Tampak Gagah dan Tegap, Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik
Irjen Ferdy Sambo (kiri) tampak tegap sebelum memasuki ruang sidang. Foto: --- Tangkapan layar video Divisi Humas Polri -----
JAKARTA, INFORADAR.ID --- Kamis, 25 Agustus 2022, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menghadiri sidang kode etik. Ia memasuki ruang sidang dengan pakaian dinas.
Ia tampak gagah dan tegap. Rambut pendeknya yang biasa rapi, tampak kurang tersisir rapi. Dengan pengawalan polisi ia memasuki ruang sidang. Sidang dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.
Komjen Ahmad Dofiri tampak memasuki ruang sidang terlebih dahulu. Setelah baru Ferdy Sambo memasuki ruang sidang. Ini adalah kemunculan Ferdy Sambo pertama kalinya sejak ditahan di tempat khusus Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Diberitakan sebelumnya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Seiring dengan status Irjen Ferdy Sambo tersebut, Polri bakal segera menggelar Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Apakah ketiga tersangka lainnya, yakni Bharada E, Bripka RR dan KM juga akan disidang bersamaan dengan Ferdy Sambo, belum diperoleh informasi yang pasti.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sendiri hanya membenarkan adanya kemungkinan sidang KEPP dilangsungkan pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Ini sejalan dengan penegasan Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto. Ia menyebut Propam Polri sudah melaporkan PTDH saat ini proses pemberkasan. “Ya sedang diproses. Dalam waktu dekat. Kita lihat nanti ya, minggu ini atau minggu depan,” singkat Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) itu.
Saat ini, Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri sendiri kabarnya tengah memproses pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Irjen Pol Ferdy Sambo.
PTDH Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.
Polri tengah melengkapi berkas perkara pembunuhan Brigadir J, sejalan dengan itu Ferdy Sambo akan menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diagendakan pada Kamis 25 Agustus 2022.
PTDH ditetapkan karena Ferdy Sambo berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pasal yang Dilanggar Ferdy Sambo:
Pasal 111 berbunyi: Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH.
Diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KEPP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: