Bicarakan Anak Ferdy Sambo, Kak Seto Datangi Bareskrim, Sarankan Anak Terkecil Tetap Bersama Ny Putri

Bicarakan Anak Ferdy Sambo, Kak Seto Datangi Bareskrim, Sarankan Anak Terkecil Tetap Bersama Ny Putri

Seto Mulyadi atau Kak Seto mendatangi Bareskrim Polri membicarakan anak-anak Ferdy Sambo, Selasa, 23 Agustus 2022. Foto: ---Instagram/@kaksetosahabatanak---

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Anak-anak Irjen Ferdy Sambo - Ny Putri Candrawathi dikabarkan mendapat perundungan dan di-bully pasca orangtuanya mereka menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Hal ini kalau tidak mendapat perhatian semua pihak, anak-anak tersebut bakal tertekan, tidak berdaya dan bisa depresi. 

Untuk membicarakan hal tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi, Selasa, 23 Agustus 2022, mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk bertemu dengan Dir Tipidum Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian. 

Dalam kesempatan itu, Kak Seto --- panggilan akrab Seto Mulyadi, membahas mengenai penanganan anak-anak Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi. Kak Seto juga memberikan sumbang saran kepada Bareskrim Polri agar anak bungsu Ferdy Sambo-Putri Candrawathi yang masih berumur 1,6 tahun dalam pengasuhan ibunya, yaitu Ny Putri Candrawati. 

"Jadi kami menyarankan kepada Bareskrim agar anak bungsu, kalau bisa tetap bersama ibunya," kata Kak Seto, Selasa, 23 Agustus 2022.

Pertimbangan Kak Seto, anak yang selalu bersama ibunya akan tumbuh dengan baik dan sehat. "Anak-anak yang bersama ibunya walaupun berada di tahaban akan tumbuh dengan sehat, dari pada dipisahkan," Kak Seto memberikan argumen. 

Untuk anak-anak yang sudah besar dan dewasa tetap harus mendapatkan pendampingan psikologi, karena mereka dalam keadaan tertekan akibat perundungan sebagai buntut kasus yang menyeret orangtua mereka. 

Dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Polri telah menetapkan lima tersangka. Kelima tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Ny Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan KM. Kelimanta diancam pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. 

Lima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. *

Berita ini tayang di disway.id dengan judul: Datang ke Bareskrim, Kak Seto Sarankan Anak Bungsu Ferdy Sambo Tetap dengan Putri Candrawathi

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: