Terkait Dugaan TPPU, Dua Anak Kandung Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Foto: Tangkapan layar laman PMJ News -----
INFORADAR.ID --- Bareskrim Polri memeriksa dua anak kandung Panji Gumilang sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dua anak pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang yang diperiksa, Selasa, 25 Juli 2023 adalah IP dan AP.
IP adalah Ketua Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Sedangkan AP adalah sebagai Sekretaris YPI.
Diketahui, pada Selasa, 25 Juli 2023, Bareskrim melakukan pemeriksaan terhadap 8 (delapan) orang dari lingkungan Ponpes Al Zaytun.
Dari delapan orang saksi yang dimintai keterangan terkait kasus dugaan TPPU, dua di antaranya merupakan anak kandung dari Panji Gumilang.
Dilansir dari laman PMJ News, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatalan bahwa IP adalah anak kandung Panji Gumilang (PG). Kemudian AP yang merupakan Sekretaris YPI juga anak kandung PG.
Kemudian yang diperiksa pada hari yang sama adalah IS yang merupakan Bendahara dari Yayasan Ponpes Al Zaytun. Sedangkan, lima saksi yang juga diperiksa, Brigjen Ahmad Ramadhan belum memaparkan identitasnya.
Sebelumnya diberitakan, 20 saksi ahli dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Bareskrim juga memeriksa 30 saksi untuk kasus tersebut.
Ke-20 saksi ahli tersebut terdiri dari 5 ahli pidana, 8 ahli agama, 2 ahli bahasa, 2 ahli ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), 2 ahli sosiologi, 1 ahli Laboratorium Forensik (Labfor).
Kepala Biro (Karo) Penmas, Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa penyidik yang menangani kasus tersebut bakal melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) dengan meminta keterangan puluhan saksi ahli tersebut.
Polri, kata Ahmad Ramadhan, memastikan bakal terus melakukan pengusutan laporan polisi terkait dugaan kasus penodaan dan penistaan agama oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Namun, Ahmad Ramadhan tidak memerinci siapa saja saksi ahli yang sudah dan belum dimintai keterangan atau pendapatnya terkait kasus tersebut.
Ramadhan hanya menyebut bahwa pemeriksaan terhadap saksi ahli dilakukan setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang jumlahnya sekitar 30 orang.
"Nantinya setelah pemeriksaan terhadap saksi dan saksi ahli selesai, penyidik Bareskrim akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang," kata Ahmad Ramadhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: