Berkas Perkara 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J Dilimpahkan ke Kejagung

Berkas Perkara 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J Dilimpahkan ke Kejagung

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat menggelar konferensi pers penetapan Ny Putri Candrawathi sebagai tersangka dan pelimpahan berkas perkara 4 tersangka ke Kejagung. Foto: --- Divisi Humas Polri -----

Andi Rian Djajadi mengatakan Putri Candrawathi disangkakan pasal 340. 

"Jadi Pasal yang kami tersangkakan kepada saudari PC (Putri Candrawathi) itu adalah pasal 340 subsider 38 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP,” ujar Brigjen Andi Rian.

 

Editor: M Widodo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: