Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Kabareskrim: FS Menyuruh dan Menskenariokan

 Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Kabareskrim: FS Menyuruh dan Menskenariokan

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan Irjen Ferdy Sambo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J terancam hukuman mati. Ferdy Sambo diduga menyuruh membunuh Brigadir J dan menskenariokan seolah-olah terjadi aksi baku tembak antar-polisi. 

Komjen Agus menyatakan hingga saat ini Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

"Jadi hingga saat Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersengka. Pertama Bharada RE, yang kedua Bripka RR, yang ketiga tersangka KM dan terakhir Irjen Pol FS," terang Komjen Agus.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan meyaksikan penembakan korban, Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga," tambah Komjen Agus. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap empat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik mengeluarkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukam mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," terang Komjen Agus.

Hal ini disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto bahwa dalam perkara tindak pidana yang dilakukan Ferdy Sambo tercantum dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo, sebagaimana disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

"Kami juga menemukan penyesuaian terhadap saksi-saksi yang berada di TKP dan saksi-saksi lain," ujar Kapolri.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak di rumah dinas," sambung Kapolri.

"Irsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J," sambungnya.

"Saudara RE telah mendapatkan perintah dari saudara FS (Ferdy Sambo)," lanjut Kapolri.

"Timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka," tukas Kapolri.

Berita ini tayang di disway.id dengan judul: Kabareskrim Polri Pastikan Ferdy Sambo Cs Diancam Hukuman Mati!

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: