Polri Minta Publik Bersabar, Hari Ini Kapolri dan Tim Khusus akan Beberkan Hasil Penyelidikan
Agus tetap yakin bahwa kasus kematian Brigadir J bisa benar-benar terungkap dan tuntas dengan banyak kejelasan. "Insyaallah tuntas," tutur mantan Kapolda Sumatera Utara itu.
Sejuah ini, Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Tersangka pertama yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangka dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dan tersangka kedua bernama Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR dengan sangkaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP (pembunuhan berencana).
Berita ini sudah tayang di disway.id dengan judul: Timsus Segera Ungkap Hasil Penyelidikan Kasus Brigadir J, Dedi Prasetyo: Semua Bukti Akan Disampaikan
Editor: M Widodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: