Kasus Investasi Bodong Binomo dengan Terdakwa Indra Kenz akan Disidangkan di PN Tangerang

Kasus Investasi Bodong Binomo dengan Terdakwa Indra Kenz akan Disidangkan di PN Tangerang

Indra Kenz Foto: Tangkapan layar disway.id--

TANGERANG, INFORADAR.ID - Masih ingat kasus dugaan investasi bodong Binomo yang sempat menghebohkan publik? Nah, kasus Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. 

Bareskrim Polri sebelumnya telah mengusut kasus ini dan menyita sejumlah uang dan barang. Dalam kasus investasi bodong trading binary option Binomo, Bareskrim telah melakukan pengusutan dan telah menyita Rp 1,8 miliar dari rekening payment gateway (PG) PT. Dhasatra Money Transfer. 

Pelimpahan lokasi sidang diketahui adanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah melimpahkan berkas perkara dengan terdakwa Indra Kenz tersebut ke PN Tangerang.

Pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang ke PN Tangerang itu dilakukan, Selasa 2 Agustus 2022 pukul 13.00 WIB. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan, JPU menyiapkan pasal berlapis untuk Indra Kenz dalam kasus Binomo.

“JPU berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam pidana dalam dakwaan,” katanya.

Dakwaannya, telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP. 

Dengan adanya pelimpahan berkas perkara ini, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Terdakwa serta saksi-saksi di persidangan.

"(Digelar) setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang," katanya.

Sebelumnya Kadubdit Ii Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Candra Sukma Kumara mengatakan pihaknya terlebih dahulu melakukan penelusuran transaksi korban Binomo sebelum melakukan penyitaan. Penelusuran dilakukan terhadap rekening PT Dhasatra. 

Adapun sejumlah barang bukti yang telah berhasil disita Bareskrim adalah dokumen dan alat bukti elektronik, mobil mewah Tesla dan Ferrari serta tiga unit rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara. 

Selanjutnya sebidang tanah dan bangunan di Tabgerang, 12 jam tangan mewah dan uang tubai Rp 1.645.262.000. 

Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya akan diserahkan ke pengadilan tujuan. 

Berita ini sudah tayang di disway.id dengan judul: JPU Limpahkan Kasus Indra Kenz ke Pengadilan Negeri Tangerang, Segera Disidangkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: