Statusnya Justice Collaborator, Pengacara Nilai Jaksa Tak Layak Tuntut Bharada E Hukuman 12 Tahun Penjara
Ronny Talapessy Foto: --- disway.id/Intan Afrida Rafni-----
JAKARTA, INFORADAR.ID ---Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak layak memberikan tuntutan hukuman kepada Bharada E 12 tahun penjara. Namun demikian, Ronny menghormati JPU yang menuntut hukuman penjara 12 tahun.
Kata Ronny, keputusan yang diberikan jaksa kepada Bharada E itu hendaknya harus memiliki pertimbangan yang lebih matang.
Ronny Talapessy mengatakan, Richard Eliezer tidak mempunyai niat untuk membunuh Brigadir Yosua Hutabarat, dan sudah terungkap di persidangan sebelumnya.
"Kami menghormati dan menghargai, tetapi kami punya pandangan yang berbeda. Kami membantah. Klien kami tidak mempunyai niat membunuh, sudah terungkap di persidangan," ujar Ronny dalam keterangannya, Rabu 18 Januari 2023.
Menurut Ronny, Richard Eliezer memiliki status Justice Collaborator dari LPSK, Ronny meyakini Richard sudah konsisten dalam memberikan keterangan di persidangan dan membongkar fakta perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
“Bharada E itu berstatus sebagai Justice Collaborator (JC), yang mana sejatinya dia telah konsisten dan kooperatif dalam mengungkap fakta-fakta atas kasus pembunuhan Brigadir J,” ujarnya.
Menurut Ronny, status Justice Collaborator yang diberikan oleh LPSK untuk Richard Eliezer tidak diperhatikan oleh JPU.
Bahwa Richard Eliezer itu sudah bersikap jujur dan konsisten karena dia berani mengambil sikap dari proses penyidikan sampai proses di persidangan dengan alat bukti yang telah disampaikan.
"Status dia sebagai Justice Collaborator tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh jaksa penuntut umum. Perjuangan dari awal bagaimana Richard konsisten dan ketika dia harus berani mengambil sikap, dia berani berkata jujur dari proses penyidikan sampai proses persidangan itu ditunjukkan," ucap Ronny.
Ronny menegaskan, bahwa Richard Eliezer itu hanya menjalani perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua, maka kedepannya tim kuasa hukum Richard Eliezer ingin melakukan pembelaan yang terbaik, dan tidak sewenang-wenang dalam menjatuhi hukuman.
"Kami akan memberikan nota pembelaan yang terbaik untuk Richard Eliezer agar ke depannya tidak terjadi seperti ini lagi, kesewenang-wenangan antara kelas atas dan kelas bawah yang dianggap bisa dikorbankan begitu saja," ujarnya.
Menurut Ronny, pihaknya hanya bisa menggantungkan harapannya itu pada vonis hakim dan berharap hakim bisa bersikap adil bagi Bharada E dan bisa mempertimbangkan statusnya menjadi Justice Collaborator.
Masyarakat yang telah mendukung Bharada E diminta tetap tenang lantaran masih ada harapan pada vonis nanti.
“Terakhir saya mau tutup bahwa kami berharap hakim sebagai wakil Tuhan bisa menerapkan keadilan bagi Richard Eliezer dan mempertimbangkan Justice Collaborator," ujar Ronny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: