Tangani Kasus Tewasnya Brigadir J, DPR Ingatkan Komnas HAM Bekerja Sesuai Undang-undang

Tangani Kasus Tewasnya Brigadir J, DPR Ingatkan Komnas HAM Bekerja Sesuai Undang-undang

JAKARTA, INFORADAR.ID - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan sekaligus meminta agar Komnas HAM bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menangani kasus tewasnya Brigadir J

Dasco juga mengingatkan Komnas HAM bahwa di dalam Undang-Undang khusus soal HAM dikatakan bahwa proses pemeriksaan atau penyelidikan Komnas HAM bisa saja tidak ditindaklanjuti.

Dalam menangani kasus tewasnya Brigadir J, Sufmi menilai, Komnas HAM sudah seharusnya memiliki fokus lebih dalam menyusun kesimpulan akhir dari penyelidikan yang dilakukan.

Selain itu Komnas HAM juga menyusun rekomendasi yang ke depannya juga harus ditindaklanjuti oleh pemerintah. "Kesimpulan akhir dari penyelidikan atas kejadian kematian Brigadir J itu yang ditunggu publik,” kata Dasco, Senin 1 Agustus 2022.

“Apakah ada dugaan pelanggaran HAM atas kejadian tersebut dan siapa yang diduga melakukan pelanggaran HAM. Kemudian, apa rekomendasi Komnas HAM untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah," tambahnya.

Faktor itu biasanya terjadi setelah adanya upaya hukum lainnya atau dilakukan pemeriksaan di peradilan.

UU khusus Komnas HAM mengenai kerja penelusuran suatu aduan telah tercantum di dalam Pasal 91 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.

"Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila: terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Dasco.

Terakhir, Dasco meminta masyarakat untuk bisa tetap bersabar kepada Komnas HAM dan memberikan waktu agar dapat menuntaskan kasus Brugadir J sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Ketua Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Busyara memberi peringatran khusus untuk pihak Komnas HAM terkait penanganan kasus Brigadir J.

Busyara meminta agar Komnas HAM tidak terlalu sering mengekspose atau pengungkapan alat-alat bukti dari kasus tersebut.

Menurutnya, hal itu bisa-bisa saja diekspos. Namun, dengan catatan semua alat bukti sudah disatukan menjadi sebuah kesimpulan.

"Khawatirnya jika nanti sepotong-potong menyampaikan alat bukti, maka akan membingungkan masyarakat," ucap Busyara, dikutip dari laman RRI pada Seinn 1 Agustus 2022.

Selain itu, Busyara juga memberikan fokusnya terhadap tindakan salah satu Komisioner Komnas HAM saat melakukan ekspose kasus Brigadir J.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: