Ditjen Hubdat (kembali) Larang Pengendara Gunakan Earphone dan Telepon Saat Berkendara

Ditjen Hubdat (kembali) Larang Pengendara Gunakan Earphone dan Telepon Saat Berkendara

Grafis: Laman FB Ditjen Hubdat ---

JAKARTA, INFORADAR.ID - Di jalanan kita sering melihat pengemudi mobil dan pengendara motor menggunakan earphone dan bertelepon. Padahal, kedua aktivitas tersebut dilarang karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. 

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) kembali melarang penggunaan earphone dan telepon genggam saat berkendaran dan larangan itu tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009. 

Informasi yang didapat inforadar.id, sopir odong-odong yang tertabrak kereta api di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang menggunakan earphone. "Kabarnya sopir odong-odong menggunakan earphone," kata beberapa warga di Lingkungan Kalak, Kelurahan Lebak Wangi, Kecamatan Walantaka, Kota Serang beberapa saat setelah kejadian 

Evakuasi jenazah korban odong-odong maut pada Selasa, 26 Juli 2022 siang melintasi Lingkungan Kalak. Beberapa mobil double kabin polisi dan ambulans melintas dengan membawa jenazah beberapa kali melintas. Baik membawa jenazah atau korban luka. 

Dalam sekejab info mengenai sopir yang menggunakan earphone atau orang sering menyebut headset beredar cepat dari mulut ke mulut. 

"Sebetulnya hal ini dilarang dan sebaiknya tidak dilakukan karena berbahaya bagi pengendara motor. Mendengarkan musik bagi pengendara sepeda motor dapat mengurangi pendengaran dan mengganggu konsentrasi," sebut akun FB Ditjen Perhubungan Darat yang dikutip inforadar.id. 

Ketika earphone menutupi telinga dengan lagu, maka suara klakson atau peringatan lainnya tidak dapat didengar. Hal ini sangat berbahaya. Selain itu menurut UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 196, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengemudikan kendaraan dengan penuh konsentrasi". Jadi ayo lebih waspada di perjalanan agar aman senantiasa.


Grafis: Laman FB Ditjen Hubdat ---

Terkait penggunaan telepon genggam saat berkendara juga dilarang. Memang saat ini penggunaan telepon semakin meningkat dalam kehidupan kita. Tapi kalau berkendara, dilarang menggunakan telepon.

Mengemudi sambil mengoperasikan telepon genggam dapat membuat pengemudi kehilangan kontrol dan juga konsentrasi. Akibatnya kecelakaan tidak dapat dihindari, karena pengendara lebih fokus pada layar HP.

Sebuah penelitian lain juga mengungkapkan, bahwa penggunaan HP saat berkendara menjadi satu dari empat penyebab kecelakaan lalu lintas yang umumnya terjadi di dunia. "Jadi jangan gunakan telepon saat berkendara karena nyawa taruhannya," tulis akun FB Ditjen Hubdat. 

 

Editor: M Widodo 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: