Autopsi Ulang Jenazah Brigradir J Berlangsung 7 Jam Lebih, Hasilnya Baru Diketahui 4 - 8 Minggu Lagi
Hasil final autopsi ulang Brigadir J keluar 4 hingga 8 minggu di kerenakan pemeriksaan yang cukup sulit.-Syafwan/Jambi Ekspres---
JAKARTA, INFORADAR.ID - Proses autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J mengalami beberapa kendala. Pertama, jenazah sudah diformalin. Kedua, jasadnya sudah mengalami pembusukan.
Proses autopsi ulang jenazah Brigadir J berlangsung di RSUD Sungai Bahar, Rabu, 27 Juli 2022 mulai pukul 08.35 dan baru berakhir pukul 15.00 WIB. Artinya proses autopsi berlangsung selama 7 jam 35 menit.
Namun, publik masih harus bersabar. Sebab, hasil final autopsi ulang Brigadir J baru akan keluar 4 hingga 8 minggu dikerenakan pemeriksaan yang cukup sulit.
Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia, Ade Firmansyah menyebutkan bahwa pihaknya menghadapi beberapa kendala dalam autopsi jenazah Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Ade ada beberapa kendala yang dihadapi oleh tim forensik saat melakukan autopsi ulang Brigadir J yang salah satunya jenazah sudah diformalin. “Selain jenazah sudah diformalin juga sudah mulai mengalami pembusukan. Namun dalam proses tadi kami berhasil meyakini adanya beberapa luka namun tetap harus kami lakukan penanganan lebih lanjut," kata Ade, Rabu 27 Juli 2022.
Ade menambahkan bahwa dalam autopsi ini, pihaknya fokus pada luka-luka yang menurut dugaan keluarga adalah bukan luka tembak.
Dilansir dari jambiindependent.disway.id, untuk melakukan pemeriksaan jaringan tubuh itu dua sampai empat minggu.
“Saya sampaikan bahwa kami tidak ingin tergesa-gesa dalam pemeriksaan ini, jadi kita perkirakan hasil autopsi akhir dapat diketahui antara 4 sampai 8 minggu dari sekarang," tambahnya.
Autopsi ulang Brigadir J langsung dimulai begitu jenazah sampai di RSUD Sungai Bahar sekira pukul 08.35 WIB.
Pada awalnya pihak keluarga direncanakan akan ikut melihat proses autopsi ulang Brigadir J melalui kamera CCTV yang sudah disiapkan. "Benar, awalnya direncanakan demikian namun batal karena ada pertimbangan lain yakni kode etik kedokteran," katanya pada Rabu, 27 Juli 2022.
Menanggapi hal tersebut, Kamaruddin menyebut pihaknya sudah meminta pengawasan melalui dokter keluarga dan juga pengamat kesehatan dari Tim Kuasa Hukum.
"Saya jelaskan bahwa yang boleh melihat proses autopsi tersebut adalah yang ahli di bidangnya, kami dari pengacara tidak bisa juga namun sudah mengutus pengamat kesehatan dari kami," bebernya.
Setelah autopsi ulang Brigadir J selesai akan dilakukan pemakaman secara kedinasan di TPU Sungai Bahar.
Sebelum dibawa ke pemakaman, jenazah Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjalani upacara kedinasan yang dilakukan di Rumah Sakit Umum Sungai Bahar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: