Polisi Gelar Pra-rekonstruksi Kematian Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo, Irjen Dedi: Untuk Transparansi

Polisi Gelar Pra-rekonstruksi Kematian Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo, Irjen Dedi: Untuk Transparansi

JAKARTA, INFORADAR.ID - Babak baru pengungkapan kasus baku tembak antar-polisi di rumah dinas (mantan) Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dimulai. 

Sabtu, 23 Juli 2022 hari ini Polda Metro Jaya menggelar pra rekonstruksi yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di TKP rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. 

Pra rekonstruksi ini bertujuan untuk mengungkap sejelas-jelasnya dan transparan sesuai keinginan masyarakat dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berkunjung ke Subang beberapa waktu lalu. Ketika itu, Jokowi minta polisi mengungkap secara jelas dan tidak ada yang ditutup-tutupi terkait penyebab kematian Brigadir J. 

"Jadi adanya pra-Rekonstruksi hari ini sesuai dengan perintah bapak Presiden, Joko Widodo agar kasus ini harus diungkap dengan sejelas-jelasnya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, kepada wartawan, Sabtu, 23 Juli 2022.

"Demikian juga komitmen dari bapak Kapolri, dengan dibetuknya Tim Khusus ini, ini menunjukkan bahwa pimpinan Polri sangat konsen bawa kasus ini harus betul-betul dapat diungkap sejelasnya juga kepada publik," lanjut Irjen Pol Dedi.

Irjen Pol Dedi juga mengatakan, ada kaidah-kaidah yang menurut hukum acara pidana tidak bisa diungkap secara detail. "Karena itu nanti masuk pada materi penyidikan, nanti penyidik yang akan menyampaikan," tegasnya.

Menurut Irjen Dedi, kegiatan Pra-Rekostruksi pada hari ini dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya yang juga dihadiri oleh tim Inafis, kemudian dari laporan forensik (Lapfor) juga kedokteran forensik.

"Ini semuanya menunjukkan bahwa sesuai dengan perintah bapak Kapolri, komitmen kami bahwa proses pembuktian kasus pidana harus dapat dibuktikan secara ilmiah, karena dengan dibuktikan secara ilmiah ada dua konsekuensi," jelas Irjen Dedi.

"Yang pertama konsekuensi secara yuridis, bukti materiil, formil, 184 KUHP ini harus terpenuhi. Kedua, karena ini proses pembuktian secara ilmiah jadi dari sisi keilmuan harus betul-betul clear," paparnya.

Kata Dedi, bagaimana keilmuan yang digunakan, metode apa yang akan digunakan dan peralatan apa yang digunakan agar hasilnya betul-betul secara sahih yang dapat dibuktikan secara saintifik.

Irjen Pol Dedi juga menerangkan perbedaan antara Pra-Rekonstruksi yang dilakukan di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ) dengan di TKP.

"Kalau di BPMJ Prarekon itu harus ada peran pengganti, pengganti sesuai dari hasil keterangan para saksi dan juga temuan dari tim lapfor, inafis, dokpol itu dipadukan.

"Setelah dipadukan, kalau ada hal yang lain menurut penyidik masih didalami dalam proses pendidikannya, itu harus didalami," terangnya.

"Setelah dari BPMJ kita langsung melihat bagaimana objek TKP yang sebenarnya, itu yang akan dilaksanakan pada hari ini," pungkas Irjen Dedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: