Polisi Gerebek Rumah Mewah di Tangerang yang Dijadikan Pabrik Ekstasi
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto memberikan keterangan kepada wartawan.-Mulyadi -
TANGERANG, INFORADAR.ID - Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri dan Polda Banten menggerebek rumah mewah di Lavon Swan City, Cluster Escanta 2 Nomor 5 Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Senin, 29 Mei 2023.
Polisi mengerebek rumah mewah ini karena dijadikan sebagai tempat membuat atau pabrik ekstasi.
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan, terungkapnya rumah mewah sebagai tempat membuat narkotika jenis ekstasi berdasarkan informasi dari Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.
Kata Rudy, Bea Cukai memberikan informasi bahwa ada pengiriman mesin yang mencurigakan datang dari luar negeri. Alat itu untuk mencetak obat berjenis tablet.
"Biasanya digunakan untuk farmasi," ujar Rudy saat konferensi pers di Lavon Swan City, Jumat, 2 Juni 2023.
Sebelumnya, kata Rudy, Direktorat Narkoba Bareskrim Polri sudah menggerebek pabrik serupa di Semarang.
Rudy menuturkan, pabrik ekstasi yang di Semarang dan Tangerang merupakan jaringan internasional. Masing-masing memiliki satu mesin untuk produksi narkotika yang dioperasikan 4 orang.
Rudy mengatakan, dari keterangan para pelaku, mesin tersebut dapat memproduksi ekstasi sebanyak 100 butir per menit.
"Beruntung, sebelum digerebek, kedua pabrik tersebut belum sempat mengedarkan narkoba hasil produksinya," ungkapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: