Selain Sudah Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah, Kemenag Dukung Polri Usut Kasus Pencabulan 4 Santriwati

Selain Sudah Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah, Kemenag Dukung Polri Usut Kasus Pencabulan 4 Santriwati

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag RI, Dr Waryono.--Ist-

JAKARTA, INFORADAR.ID - Selain telah membekukan izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kementerian Agama (Kemenag) juga mendukung Polri dalam mengusut kasus pencabulan terhadap 4 santriwati di Ponpes tersebut. 

Seperti diketahui, DPO pencabulan terhadap beberapa santriwati Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang, Moch Subchi Azal Tsanim (MSAT) alias Mas Bechi sudah menyerah.

Mas Bechi --- anak pimpinan Ponpes Shiddiqiyyah Muhammad Mukhtar itu --- menyerah, setelah sekitar 18 jam dikepung. Dan, kini Mas Bechi sudah dijebloskan ke Rutan Medaeng

Dikutip dari laman FB Divisi Humas Polri, Sabtu, 9 Juli 2022 siang, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Dr. H. Waryono, M.Ag., mendukung tindakan tegas yang diambil Polri dalam mengusut kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Waryono menuturkan, tindakan asusila tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dilarang ajaran agama. “Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," ujar Dr Waryono.

Kasus yang melibatkan tersangka MSAT tersebut terjadi pada 2017 dengan melakukan perbuatan asusila terhadap lima santri putri di kawasan Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. MSAT sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 2020. Namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan pemeriksaan Polda Jawa Timur.

Sebelnya diberitakan, Kementerian Agama (Kemenag) merespon cepat kasus pencabulan yang dilakukan Moch Subchi Al Tsani alias MSAT alias Mas Bechi, salah satu pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jatim. 

Izin operasional Ponpes itu, Kamis, 7 Juli 2022 sore ini langsung dicabut oleh Kemenag. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan. 

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,”  tegas Waryono di Jakarta, Kamis 7 Juli 2022.

Proses penyerahan diri Mas Bechi berlangsung dramatis. Perlu waktu 18 jam aparat kepolisian mengepung Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang. 

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto, Mas Bechi saat ini sudah dititipkan ke Rutan Kelas I Medaeng untuk mempermudah koordinasi pelimpahan dengan kejaksaan. 

"Untuk teknis pelimpahan tahap dua perkara dugaan pencabulan agar segera disidangkan,” sebut Kombes Dirmanto, Jumat 8 Juli 2022. 

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menyatakan, selama menjadi DPO, Mas Bechi berada di sekitar Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang diasuh oleh ayahnya. 

Aparat kepolisian beberapa kali berupaya menangkap Mas Bechi yang statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, upaya penangkapan dengan cara persuasif tidak membuahkan hasil. Bahkan ada upaya penghalangan dari pendukung Mas Bechi hingga berujung kericuhan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: