Melawan Polisi dan Tidak Serahkan Pelaku Pencabulan, Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang

Melawan Polisi dan Tidak Serahkan Pelaku Pencabulan, Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono.-kemenag RI---

JAKARTA, INFORADAR.ID - Kementerian Agama (Kemenag) merespon cepat kasus pencabulan yang dilakukan Moch Subchi Al Tsani alias MSAT alias Mas Bechi, salah satu pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jatim

Izin operasional Ponpes itu sore ini langsung dicabut oleh Kemenag. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan. 

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,”  tegas Waryono di Jakarta, Kamis 7 Juli 2022.

Mas Bechi tak lain adalah anak Pimpinan Ponpes Shiddiqiyyah Kiai Muhammad Mukhtar. Mas Bechi adalah DPO kasus pencabulan santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah.

Diketahui aparat kepolisian dari Polres Jombang dan Satbrimob sudah melakukan pengepungan di ponpes tersebut sejak Kamis, 7 Juli 2022 pagi tadi pukul 06.30. Mas Bechi diduga bersembunyi di dalam ponpes milik ayahnya tersebut.

Diberitakan sebelumnya Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto m minta Kementerian Agama (Kemenag) untuk mencabut izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso. Selain itu Komjen Pol Agus juga meminta para orangtua santri menarik putra-putrinya dari pesantren tersebut.

Permintaan izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso dicabut terkait dengan adanya dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh Moch Subchi Al Tsani alias MSAT, putra dari pimpinan Ponpes Shiddiqiyyah terhadap santri.

Pencabutan izin operasional ini diambil, karena salah satu pemimpinnya yaitu berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama. "Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," terang Waryono.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," pungkas Waryono.

Diketahui, polisi kembali gagal dalam melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka pencabulan, MSAT alias Mas Bechi.

DPO pencabulan santriwati yang diduga sembunyi di dalam Ponpes Shiddiyyah, Ploso, Jombang, tersebut tak dapat ditangkap polisi lantaran mendapat adangan dari simpatisan tersangka, Kamis 7 Juli 2022.

Komjen Pol Agus juga menambahkan bahwa dibutuhkan dukungan masyarakat dalam menuntaskan masalah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: