Diduga Lakukan Pelanggaran Peraturan Menteri Sosial, Pemerintah Cabut Izin ACT

Diduga Lakukan Pelanggaran Peraturan Menteri Sosial, Pemerintah Cabut Izin ACT

Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa info yang diterima oleh pihaknya terkait ACT masih dalam proses penyelidikan.

“Saat ini belum ada laporan, masih lidik pengumpulan bahan dan keterangan dulu,” jelas Irjen Pol Dedi.

Dengan adanya dugaan adanya penyelewengan dana masyarakat untuk bantuan kemanusiaan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai menlakukan penyelidikan.

Sebelumnya juga telah diberitakan bahwa Densus 88 akan turun tangan selidiki dana ACT untuk kegiatan terorisme.

Kombes Aswin Siregar selaku Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri mengungkapkan bahwa Densus 88 masih melakukan penyelidikan terhadap permasalahan ini.

Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan analisis adanya aliran dana kemanusiaan dari Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang digunakan untuk kegiatan terorisme dan sebagian hasil analisisnya sudah diserahkan ke pihak yang berwenang.

“Iya kami sudah proses sejak lama dan sudah ada hasil analisis yang kami sampaikan kepada aparat penegak hukum,” kata Ketua PPATK Ivan.

Ivan juga mengungkapkan bahwa dari analisis sementara yang dilakukan PPATK teridentifikasi dugaan adanya penyalahgunaan dana terkait aktivitas terlarang. 

Hasil analisis tersebut sudah diserahkan ke Densus 88 dan BNPT.

Berita ini sudah tayang di disway.id dengan judul: Pemerintah Cabut Izin Pengumpulan Sumbangan ACT, Jelas Ini Pelanggarannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: