Diduga Lakukan Pelanggaran Peraturan Menteri Sosial, Pemerintah Cabut Izin ACT

Diduga Lakukan Pelanggaran Peraturan Menteri Sosial, Pemerintah Cabut Izin ACT

JAKARTA, INFORADAR.ID - Gonjang-ganjing terkait Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam empat hari ini mencapai puncaknya. Kementerian Sosial resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.

Pencabutan izin ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, 5 Juli 2022. 

Heboh soal ACT mencuat bermula dari pemberitaan media nasional dan unggahan beberapa akun di media sosial (medsos). Mulai dari gaji para pengurusnya yang fantastis, fasilitas kendaraan dan pemotongan dana yang dihimpun dari masyarakat yang tidak sesuai ketentuan. 

Kendati para pengurusnya sudah melakukan klarifikasi di depan awak media, untuk meluruskan informasi yang berkembang, namun tanggaoan masyarakat sudah terlanjur miring atas sepak terjang ACT yang dinilai tidak lagi sesuai dengan semangat awal. 

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di Jakarta, Rabu 6 Juli 2022

Muhadjir menyebutkan, pelanggaran ACT salah satunya terkait pengambilan donasi sebesar 13,5 persen. Hal itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi 

"Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

"Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul," demikian keterangan Kemensos.

Muhadjir menyatakan, bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

Pada hari Selasa (5/7/2022) Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

DISELIDIKI BARESKRIM 

ACT mulai diselidiki Bareskrim Polri karena diduga lakukan penyelewengan dana masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: