Kelengkapan Periizinan dan Akreditasi Ratusan Lembaga Kesejahteraan Sosial di Tangsel Dicek Ulang
Walikota Tangsel Benyamin Davnie saat menyampaikan sambutan di acara Dinas Sosial Tangsel-Syaiful Adha-
INFORADAR.ID - Dinas Sosial atau Dinsos Kota Tangsel melakukaan pendataan kelengkapan perizinan dan akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial atau LKS.
Pengecekan kelengkapan izin dan akreditasi itu dilakukan dengan mengumpulkan Lembaga Kesejahteraan Sosial di ruangan Blandongan, Puspemkot Tangsel, Senin 18 Maret 2024.
Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel ingin mendata seluruh LKS yang ada di Kota Tangsel guna memastikan LKS di Tangsel telah melengkapi perijinan, serta akreditasi dan pada akhirnya akan menerima pembinaan.
Benyamin meminta, lembaga-lembaga kesejahteraan sosial yang dimiliki masyarakat seperti yayasan, panti pengajian, dan sebagainya untuk terus meningkatkan akreditasinya agar kredibilitas lembaga tersebut semakin mumpuni.
"Hari ini ada 150 LKS yang hadir, masih ada LKS lainnya yang perlu menerima sosialisasi program ini, nanti dilakukan ditahap berikutnya," ungkap Benyamin.
Pada kegiatan itu, Pemkot Tangsel turut mengundang perwakilan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memberi sosialisasi mengenai perijinan dan akreditasi serta pembinaan kepada LKS.
Sementara itu, Kepala Dinsos Kota Tangsel M Ervin Ardanih mengatakan, menurut data Kemensos di Tangsel ada kurang lebih 200 LKS yang terdiri dari panti dan yayasan. Sampai dengan tahun 2024, yang sudah mendaftar sebanyak 126 LKS.
"Nah yang belum kita kumpulin, karena yang seperti itu harus mendapat pembinaan dari Dinsos. Selama ini kan yang dibina yang sudah daftar. Sekarang kita undang semua agar mereka tahu," ujar Ervin.
Ervin menghimbau seluruh LKS dapat mendaftar terlebih dahulu sebelum jauh membicarakan akreditasi. "Jangan muluk-muluk dulu, daftar dulu aja deh semuanya, sebelum pendaftaran dibatasi 2 tahun, tapi di Permensos tidak ada batasan, makanya untuk mendaftar Oktober kesini tidak ada batas waktu," jelas Ervin. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: